Bukittinggi, KABA12.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bukittinggi saat ini sedang melakukan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), bagi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Kota Bukittinggi, yang maju dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang.
Hal ini sesuai dengan tahapan atau jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI nomor 5 tahun 2018.
Ketua KPU Bukittinggi, Benny Aziz, mengatakan, sebelumnya seluruh Bacaleg yang telah didaftarkan masing-masing partai politik itu, telah mengikuti tahapan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota anggota DPRD Bukittinggi pada 1 hingga 7 Agustus 2018 lalu.
“Berdasarkan data yang dihimpun KPU Kota Bukittinggi dari 15 Partai Politik peserta pemilu legislatif ini, tercatat 327 Bacaleg yang didaftarkan, mereka terbagi pada tiga Daerah Pemilihan (Dapil), yakni Mandiangin Koto Salayan, Guguak Panjang, dan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB),” jelasnya.
Menurut Benny Aziz, pada masa verifikasi perbaikan daftar calon lalu, terdapat 14 penggantian nama Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg), yakni 1 orang Bacaleg dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), 2 orang Bacaleg dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), 1 orang Bacaleg dari Partai Berkarya.
Berikutnya, 1 orang Bacaleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), 2 orang Bacaleg dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), 1 orang Bacaleg dari Partai Demokrat, serta 6 orang Bacaleg dari Partai Bulan Bintang (PBB).
“Dalam penggantian Bacaleg ini, bagi Bacaleg yang diganti itu laki-laki, dapat digantikan oleh Bacaleg laki-laki atau perempuan, sementara bagi Bacaleg yang diganti itu perempuan, penggantinya juga harus perempuan,” ulasnya.
Benny Aziz menambahkan, 14 Bacaleg yang diganti itu keseluruhannya telah di verifikasi kembali oleh KPU Kota Bukittinggi, dengan memperharikan syarat 30 persen minimal untuk keterwakilan Bacaleg perempuan.
“Penggantian 14 bacaleg itu disesuaikan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Sedangkan untuk tahapan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Bukittinggi ini, akan diumumkan pada tanggal 12 Agustus 2018 mendatang, serta dilanjutkan dengan tahap masukan dan tanggapan masyarakat,” jelasnya.
(Ophik)
