Pembangunan RSUD Bukittinggi Segera Terwujud

Bukittinggi, KABA12.com — Rencana Pemerintah Kota Bukittinggi memiliki Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) segera terwujud.

Surat perjanjian kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan konstruksi pekerjaan pembangunan RSUD Bukittinggi (multi years) telah ditandatangani antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ramli Adrian yang bertindak atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi cq.Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi dengan Sunanto Santoso Direktur Utama PT. Bangun Kharisma Prima selaku penyedia di aula utama Balaikota Bukittinggi, Selasa (07/08).

Penandatangan kontrak pekerjaan konstruksi RSUD yang dilakukan, bernilai sebesar Rp 102,2 Milyar dengan rincian nilai fisik sebesar Rp 92,9 Milyar dan nilai PPN sebesar Rp 9,2 Milyar.

Kontrak multi years ini dibiayai dari dana APBD Bukittinggi dengan pembebanan tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.

Penandatanganan disaksikan Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Sekda Yuen Karnova, Asisten Ekonomi Pembangunan Ismail Johar dan sejumlah Kepala OPD terkait serta ahli hukum kontrak Harry Alexander.

Sebelum dilakukan penandatanganan kontrak, mengingat pekerjaan ini memiliki nilai yang cukup besar dan strategis, pemko juga menghadirkan ahli hukum kontrak Harry Alexander dari Jakarta untuk diminta keahliannya dalam memberikan konsultasi hukum dan contract review sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Dimana hasil review dan konsultasi yang diberikan tidak terbatas pada uji tuntas (legal due diligence) dan pendapat hukum atas kontrak pengadaan (legal opinion).

Sebagaimana dikatakan oleh Harry Alexander bahwa proyek yang akan dilakukan ini sangat penting dan strategis dan akan menjadi landmark-nya kota Bukittinggi nantinya untuk itu perlu dilakukan penelitian agar clear and clean dan tidak ada persoalan dikemudian harinya.

“Ini adalah proyek strategis senilai lebih dari Rp 100 milyar dan akan menjadi landmark kota Bukittinggi nantinya.
Untuk itu diperlukan legal opinion untuk memastikan bahwa para pihak dalam hal ini PPK, satker, pemerintah kota, penyedia dalam clear and clean, supaya dikemudian hari tidak ada persoalan dan pembangunan bisa berkembang,” ungkapnya.

Harry mengatakan telah memberikan masukan mulai dari isi kontrak, pengaturan sesuai dengan ketentuan agar PPK dan penyedia terlindungi karena ini kontrak win –win solution pembangunan RSUD tidak ada hambatan karena kontraknya telah sesuai dengan ketentuan, dan terhadap kontrak telah dilakukan pengujian dan penelitian sesuai peraturan berlaku dan auditable bisa dipertanggung- jawabkan

Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, pembanguan RSUD yang akan dilakukan adalah proyek terbesar yang dibiayai melalui APBD Bukittinggi dan tentu tidak ingin ada kendala dan masalah dan tidak ada yang saling dirugikan.

“Dalam kegiatan ini kita sama – sama punya niat baik, pemerintah mempunyai niat baik ingin membangun kota ini, penyedia juga punya niat baik agar pekerjaan berjalan lancar. Dengan adanya pendapat hukum atas kontrak tersebut memperkecil persoalan dan harus safety sesuai peraturan yang ada. Ini salah satu persyaratan dan bukan merepotkan malah membaikkan kedua belah pihak dan lebih teliti disegi administrasi,” ungkap Ramlan.

Ramlan juga mengatakan bahwa pembangunan RSUD ini adalah proyek strategis yang banyak ditunggu oleh masyarakat dan masyarakatpun menginginginkan cepat selesai dan beroperasi, dan berharap kepada penyedia untuk semakin cepat selesainya akan lebih baik.

(Ophik)

0Shares