Lubukbasung, KABA12.com — Terhitung Januari 2018, seluruh PNS dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Agam, mulai menjalankan kewajiban sesuai mekanisme pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Pemberian TPP dikaitkan dengan kewajiban yang harus dipenuhi PNS, dimana jika tidak dilaksanakan akan berdampak pada pemotongan TPP dimaksud.
Penerapan pemberian tambahan penghasilan di Kabupaten Agam merupakan tindaklanjut pertemuan beberapa Kabupaten/Kota dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 26 April 2017 di Balai Kota Bukittinggi, dimana KPK mendorong semua Kabupaten/Kota untuk menerapkan TPP.
Penerapan TPP didasarkan atas Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Khusus di kabupaten Agam, pemberian TPP dipengaruhi oleh dua aspek, yakni aspek perilaku kerja dan aspek capaian kerja. Untuk aspek perilaku kerja, PNS diwajibkan mengambil absen dengan menggunakan mesin absen finger print, mengikuti setiap kegiatan rutin kepemerintahan seperti apel pagi, olah raga setiap Rabu pagi dan wirid pengajian Korpri setiap Jumat pagi. Sementara untuk capaian kerja akan dilihat dari laporan kinerja harian (LKH) yang dibuat oleh PNS tersebut.
“TPP memberikan dampak positif dalam pelaksanaan tugas. Sejak pemberlakuannya diawal 2018, terlihat peningkatan disiplin pegawai. Mulai dari disiplin dalam pelaksanaan apel pagi, keikutsertaan dalam pelaksanaan olah raga setiap Rabu pagi, dan wirid mingguan Korpri setiap Jum’at pagi, serta pelaksanaan kegiatan lainnya. Dalam 2 bulan belakang ini, kehadiran PNS dalam apel pagi hampir mencapai 100%,” sebut Kepala BKPSDM Agam melalui Kabid Pengadaan Pemberentian dan Status, Devizon, Selasa (13/03).
Kepala BKPSDM Agam, Drs. Fauzir pada KABA12.com mengakui hingga hari ini, TPP bagi PNS belum dibayarkan lantaran regulasi TPP masih dalam penyempurnaan oleh Tim Penyusun Regulasi TPP.
“Tambahan pengahasilan pegawai ini tidak sama untuk semua pegawai, besarannya harus proposional dan berkeadilan, kita tidak ingin terjadi kecemburuan sosial dikalangan pegawai,” ungkap Fauzir.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan kabupaten Agam Hendri G saat dikonfirmasi, Rabu (14/03) menyebutkan alokasi dana untuk TPP tahun 2018 sebesar Rp. 58,4 miliar dengan jumlah ASN yang akan menerima sebanyak 6.894 orang.
“TPP akan dibayarkan terhitung sejak Januari 2018, namun karena masih dalam pembahasan mengenai berapa besarannya, sehingga tunjangan tersebut belum bisa dibayarkan. Namun nanti setelah ada Keputusan Bupati tunjangan tersebut akan dibayarkan langsung ke rekening pegawai,” ujarnya.
(Jaswit)
