Tak Terima Ditilang, Sopir Truk Mengamuk, Riksa Ranmor Gabpol Sipat Lancar

Lubuk Basung, KABA12.com — Operasi pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor dengan pola gabungan sidang di tempat atau yang lebih dikenal dengan Riksa Ranmor Gabpol Sipat di jalan Raya Padang- Pasaman Barat, tepatnya di Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Rabu (14/03), seorang supir truck CPO mengamuk karena tidak terima ditilang tim gabungan.

“Seminggu yang lalu saya juga ditilang di Painan dalam kegiatan yang sama, nah sekarang saya ditilang lagi, kan keterlaluan. Saya tidak terima,”kata supir truck yang tidak menyebutkan namanya itu.

Dalam pantauan kaba12.com dilokasi, terlihat supir tersebut marah- marah kepada petugas karena ia tidak terima ditilang.

Supir truck tersebut memang terbukti bersalah karena mengendarai truck yang dimensinya tidak sesuai aturan yang berlaku dan harus diproses.

Disaat sidang, supir itu memohon kerendahan hati hakim untuk tidak ditilang dan tidak membayar denda.
“Saya minta gratis, karena sudah tidak punya uang lagi, saya mohon kerendahan hati hakim yang mulia,”ujarnya.

Sementara itu, koordinator lapangan, Hendri menjelaskan, truk tersebut memang terbukti bersalah karena dimensi tangkinya tidak sesuai dengan buku panduan.

“Dalam aturan, tangki truk tersebut panjangnya hanya 4 meter, namun tangki tersebut dimodifikasi menjadi panjang 6 meter, tentunya hal itu menyalahi aturan yang berlaku. Walaupun supir tersebut sudah pernah ditilang, bukan berarti dia tidak bisa ditilang lagi,” tegasnya.

(Ardi)

0Shares