Lubukbasung, KABA12.com — Rabu (31/01) pagi, petugas gabungan dari unsur Bawaslu, KPU, Kesbangpol, Polri, TNI dan Satpol PP di Kabupaten Agam lakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan di daerah tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Elvys mengatakan, setelah apel pagi petugas gabungan langsung turun kelapangan dan menyisir sejumlah kecamatan yang ada di daerah itu.
“Hari ini seluruh petugas gabungan yang terdiri dari Bawaslu, KPU, Kesbangpol, Polri, TNI dan Satpol PP tingkat kabupaten turun sebanyak dua tim, Agam diwilayah timur dan barat. Tidak hanya itu, pada hari ini, seluruh Panwaslu di kecamatan pun juga bergerak melakukan penertiban APK,” katanya.
Elvys menyebutkan, target penertiban hari ini yaitu APK yang berada di luar zona atau titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang telah diteteapkan oleh KPU. Dimana pada APK tersebut mengandung unsur citra diri peserta pemilu atau calegnya, seperti nomor urut, logo parpol, dan foto.
“Khusus untuk tim kabupaten kita menyasar APK yang berukuran besar seperti billboard, karena untuk menurunkannya membutuhkan alat,” jelasnya.
KPU Agam telah menetapkan lokasi yang menjadi titik pemasangan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu. Dimana terdapat 1.335 titik lokasi yang tersebar di 82 nagari yang ada di Kabupaten Agam.
“Kampanye dilakukan sesuai dengan prinsip yang telah ditetapkan dalam PKPU No.23 tentang kampanye pemilu 2019 dimana dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka dan dialogis. Jika kampanye dilakukan lebih dari ketentuan yang telah ditetapkan, maka hal itu dianggap sebagai pelanggaran dan akan ditindak oleh Bawaslu,” sebut Ketua KPU Agam Riko Antoni.
Riko menambahkan, untuk penertiban APK tersebut masih akan terus dilakukan hingga masa tenang 14-16 April 2019 mendatang.
(Virgo/*)
