Bukittinggi, KABA12 — Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, hantarkan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi Tahun 2027, Penanggulangan Bencana, serta Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Jam Gadang. Hantaran Ranperda tersebut disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi, di Gedung DPRD, Senin (12/10.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 merupakan tindak lanjut kesepakatan KUA-PPAS antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi pada 29 September 2026. Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana diperlukan sebagai landasan hukum dalam menghadapi kondisi Kota Bukittinggi yang rawan bencana, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Jam Gadang sebagai penyesuaian terhadap regulasi terbaru.
“Ketiga rancangan peraturan daerah ini diharapkan menjadi landasan dalam pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan penanggulangan bencana, serta penguatan peran Bank Perekonomian Rakyat Syariah Jam Gadang dalam mendukung perekonomian daerah,” jelasnya
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, penyusunan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ranperda ini berpedoman pada KUA-PPAS yang telah disepakati bersama DPRD, serta disusun untuk mewujudkan visi RPJMD 2025–2029, yaitu Bukittinggi Gemilang, Berkeadilan dan Berbudaya dengan tema Transformasi Kota Terintegrasi Menuju Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas.
“Adapun postur Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp568,40 miliar, meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp185,49 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp382,91 miliar. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp906,25 miliar, terdiri dari belanja operasi Rp740,33 miliar, belanja modal Rp164,42 miliar, dan belanja tidak terduga Rp1,50 miliar. Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp337,85 miliar. Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp28 miliar dan sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan (SILPA) Rp309,85 miliar,” ungkap Ramlan.
Terkait Ranperda Penanggulangan Bencana, Wako menyampaikan, penanggulangan bencana termasuk dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Kebutuhan akan peraturan daerah ini tidak terlepas dari kondisi alam Kota Bukittinggi yang berada di dataran tinggi, dikelilingi perbukitan, serta memiliki wilayah dengan lereng terjal. Kondisi tersebut membuat Kota Bukittinggi menghadapi berbagai ancaman bencana, antara lain gempa bumi, tanah longsor, abu vulkanik letusan gunung api, banjir, cuaca ekstrem, kekeringan dan kebakaran.
“Karena itu, diperlukan landasan hukum agar penanggulangan bencana di Kota Bukittinggi dapat dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Ranperda ini mengatur tanggung jawab pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, penyelenggaraan penanggulangan bencana, kerja sama serta pendanaan. Melalui peraturan daerah ini, diharapkan perlindungan masyarakat semakin kuat, budaya sadar bencana tumbuh, serta hak masyarakat atas rasa aman dan pemulihan pascabencana terjamin,” ungakpnya
Selanjutnya, terkait Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Jam Gadang, Wako menyampaikan, rancangan peraturan daerah ini disusun untuk menyesuaikan dasar hukum BPRS Jam Gadang dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat. Lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah membawa perubahan penting dalam pengaturan BPR dan BPRS di Indonesia.
“Salah satu perubahan tersebut adalah nomenklatur dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Ranperda ini menjadi bagian dari penyesuaian dan penguatan kelembagaan agar BPRS Jam Gadang semakin adaptif, profesional, efisien dan kompetitif, serta mengatur kegiatan usaha, modal, kepemilikan saham, tata kelola, manajemen risiko, penggunaan laba, pembinaan, pengawasan dan pelaporan,” ungkapnya
Melalui peraturan daerah ini, diharapkan BPRS Jam Gadang memiliki dasar hukum yang sejalan dengan ketentuan nasional, kelembagaan dan permodalan yang semakin kuat, tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta akses pembiayaan bagi pelaku UMKM dan masyarakat semakin luas, mudah dan terjangkau.
(Ophik)
