Bukittinggi, KABA12.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi mengundang tiga Tim Bakal calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan atau independen ke kantor KPU Bukittinggi, Rabu (05/02).
Komisioner KPU Kota Bukittinggi, Yasrul, menjelaskan, KPU Bukittinggi mengundang tim bakal calon walikl kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan, dalam rangka rapat koordinasi penyerahan syarat dukungan yang hanya tinggal dua minggu lagi.
“KPU memberikan penjelasan tentang pasal 34 PKPU Nomor 18 tahun 2019 yang berbunyi, ‘Bakal calon perseorangan yang gagal memenuhi syarat dukungan, proses verifikasi administrasi, tidak dapat diajukan sebagai calon melalui jalur partai Politik atau gabungan partai politik,” ujar Yasrul.
Kemudian, lanjutnya, rapat koordinasi ini juga untuk melakukan evaluasi tentang sistem silon yang dioperasionalkan oleh operator pasangan calon dalam menginput data dukungan.
“Artinya, dengan sosialisasi ini diharapkan bakal calon perseorangan tersebut benar benar serius dalam mengikuti proses pencalonan. Apabila mereka gagal tidak dibenarkan maju dari Partai Politik,” ungkap Yasrul.
Adapun Tim pasangan bakal calon Walikota dan wakil walikota Bukittinggi dari jalur perseorangan yang akan bertarung pada Pilkada serentak 2020 ini,yang dsiundang ke kantor KPU,masing masingnya,Tim pasangan Petahana H.Ramlan Nurmatias- H,Syahrizal Dt Palang gagah,Tim Pasangan Martias Tanjung – Taufik Dt Nan Laweh dan Tim Pasangan H.Muhammad Fadli.
(Ophik)
