Bukittinggi, KABA12 — Pemerintah Kota Bukittinggi terima kunjungan Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatra Barat dalam rangka koordinasi penegakan hukum kekayaan intelektual di Kota Bukittinggi. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pertemuan Balai Kota Bukittinggi, Selasa (04/08).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, menjelaskan, koordinasi ini dilakukan untuk memperkuat penegakan dan perlindungan kekayaan intelektual di Kota Bukittinggi, khususnya pada sektor industri dan UMKM.
Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual mencakup merek, desain industri, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, hingga rahasia dagang, sehingga diperlukan sinergi antara pemerintah daerah dan OPD terkait.
“Bukittinggi memiliki potensi kekayaan intelektual yang besar seiring berkembangnya UMKM. Jangan sampai pelaku UMKM sibuk dengan usaha, tetapi lupa bahwa ada potensi kekayaan intelektual yang harus dilindungi. Karena itu, sosialisasi dan koordinasi perlu terus dilakukan, termasuk untuk menggali potensi indikasi geografis yang ada di Bukittinggi,” ujarnya.
Alpius Sarumaha menambahkan, pihaknya siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Bukittinggi dalam menyosialisasikan dan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait perlindungan kekayaan intelektual, khususnya bagi pelaku UMKM dan industri kreatif.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, didamping Sekda, Rismal Hadi, menyampaikan, koordinasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman terkait kekayaan intelektual, mengingat banyaknya potensi industri kecil, UMKM, industri kreatif dan kebudayaan di Kota Bukittinggi. Menurutnya, sebagai daerah dengan wilayah yang relatif kecil namun memiliki banyak potensi, sinergi dengan Kanwil Kementerian Hukum penting untuk mengidentifikasi dan menyiapkan berbagai potensi daerah yang perlu didaftarkan dan dilindungi.
“Kita perlu mengedukasi masyarakat dan pelaku UMKM binaan agar setiap hasil karya mereka dapat dilindungi. Di sisi lain, jangan sampai karena ketidaktahuan kita menggunakan logo, merek, gambar atau karya milik orang lain yang akhirnya menimbulkan persoalan hukum,” ungkapnya
Wako menambahkan, Pemerintah Kota Bukittinggi akan terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, sekaligus memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatra Barat dalam memberikan edukasi dan pendampingan.
(Ophik)
