Bukittinggi, KABA12 — Polemik sengketa tanah yang melibatkan Pemerintah Kota Bukittinggi dan Yayasan Fort De Kock hendaknya disikapi secara arif dan tidak terburu-buru menghakimi salah satu pihak. Masyarakat diminta memahami persoalan secara utuh agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum lengkap.
Hal itu disampaikan Datuak Rajo Endah, Rudy Gunawan Syarfi, saat dimintai tanggapannya mengenai sengketa yang belakangan menjadi perhatian masyarakat Bukittinggi.
Menurutnya, budaya tabayyun atau mencari kejelasan informasi harus menjadi pegangan masyarakat sebelum membentuk opini.
“Saya mengajak masyarakat Bukittinggi, khususnya urang Kurai, untuk mengedepankan tabayyun. Jangan sampai kita hanya mendengar satu sisi cerita, kemudian langsung memvonis siapa yang benar dan siapa yang salah,” ujarnya.
Datuak Rajo Endah mengatakan, berdasarkan informasi dan dokumen putusan yang dipelajarinya, kedua belah pihak memiliki dasar hukum yang perlu dihormati.
Ia menjelaskan kronologi yang diketahuinya, yaitu Pemerintah Kota Bukittinggi membeli tanah dari Syafri pada tahun 2007 seluas 5.528 meter persegi melalui Akta Jual Beli Nomor 36/MKS-2007 atas SHM Nomor 655. Sementara itu, Yayasan Fort De Kock pada tahun 2005 telah membeli SHM Nomor 654 dan memiliki Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas lahan seluas sekitar 12.000 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Manggis Gantiang.
Menurutnya, dalam putusan pengadilan memang terdapat pertimbangan bahwa Pemerintah Kota dinilai sebagai pembeli yang tidak beritikad baik. Namun, amar putusan tidak mengabulkan tuntutan agar SHM Nomor 655 diserahkan kepada Yayasan Fort De Kock.
“Sejauh yang saya pelajari, amar putusan memerintahkan pelaksanaan PPJB antara Syafri dan Yayasan Fort De Kock. Permohonan agar SHM Nomor 655 diserahkan kepada Yayasan tidak dikabulkan. Bahkan setelah eksekusi pada Oktober 2022, permohonan eksekusi tambahan untuk mengambil SHM Nomor 655 juga ditolak oleh Pengadilan Negeri pada Maret 2023. Sampai hari ini AJB Pemerintah Kota belum dibatalkan dan SHM Nomor 655 masih terdaftar atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat juga perlu memahami perbedaan kedudukan PPJB dan AJB dalam hukum pertanahan.
“PPJB merupakan perjanjian pendahuluan yang mengikat para pihak dan pada kondisi tertentu dapat menjadi dasar untuk menuntut pelaksanaan perjanjian melalui pengadilan. Sementara AJB merupakan akta autentik yang digunakan sebagai dasar pendaftaran peralihan hak di BPN. Karena itu, persoalan ini memiliki aspek hukum yang tidak sederhana dan perlu dipahami secara utuh,” jelasnya.
Menurut Datuak Rajo Endah, penjelasan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi hak Yayasan Fort De Kock maupun membela Pemerintah Kota.
“Hak Yayasan tentu harus dihormati. Demikian pula hak Pemerintah Kota yang memperoleh tanah melalui AJB dan sertifikatnya hingga kini masih berlaku. Justru karena itu saya berharap penyelesaiannya ditempuh melalui dialog dan musyawarah, bukan dengan saling menyalahkan,” pesannya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar bijak menyikapi berbagai informasi yang berkembang di media sosial.
“Di era media sosial, informasi sering kali terpotong-potong sehingga membentuk persepsi yang tidak utuh. Kritik kepada pemerintah merupakan bagian dari demokrasi, tetapi hendaknya disampaikan berdasarkan data dan fakta, bukan karena prasangka ataupun kepentingan tertentu,” paparnya.
Sebagai tokoh adat, ia berharap kedua belah pihak mengedepankan nilai-nilai musyawarah yang menjadi warisan masyarakat Minangkabau.
“Falsafah kita mengajarkan bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakat. Saya berharap Pemerintah Kota Bukittinggi dan Yayasan Fort De Kock dapat duduk bersama mencari penyelesaian yang adil dan bermartabat, tanpa mengabaikan hak masing-masing pihak,” ungkapnya.
Momentum Menata Kepastian Hukum Tanah Ulayat
Menurut Datuak Rajo Endah, polemik tersebut juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat adat akan perlunya kepastian hukum terhadap tanah ulayat dan pusako tinggi agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Ia mengakui masih banyak Niniak Mamak yang ragu mendaftarkan tanah ulayat karena khawatir status komunalnya berubah menjadi milik perseorangan.
Namun, setelah berdiskusi bersama Kepala ATR/BPN Kota Bukittinggi, Isman St. Parpatiah, dalam forum yang juga dihadiri unsur KAN Guguak Panjang seperti Dt. Pado Basa, Dt. Tan Mangindo, Dt. Labuah Basa, Dt. Rangkayo Sati, dan Dt. Rangkayo Basa, ia memperoleh penjelasan bahwa sertifikasi tanah ulayat di Sumatera Barat merupakan pencatatan hak komunal atas nama Mamak Kepala Waris (MKW) sebagai wakil kaum, bukan sebagai pemilik pribadi.
Selain itu, menurutnya, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa ketentuan yang berlaku memberikan kemudahan administrasi, termasuk mekanisme pergantian nama Mamak Kepala Waris tanpa membebani kaum dengan biaya sebagaimana yang selama ini dikhawatirkan.
Meski demikian, ia berpendapat perlindungan terhadap tanah ulayat masih perlu diperkuat melalui kesepakatan adat.
“Menurut saya, selain sertifikat komunal atas nama Mamak Kepala Waris, perlu ada Peraturan Nagari atau kesepakatan kaum yang dituangkan secara tertulis, bahkan bila perlu diperkuat dengan akta notaris. Di dalamnya dicantumkan siapa saja anggota kaum yang berhak, kedudukan Mamak Kepala Waris, mekanisme penggantian, serta tata cara pengelolaan tanah ulayat. Dengan demikian, hak komunal tetap terlindungi dan tidak bergantung hanya pada satu orang,” jelasnya.
Ia menilai tidak ada regulasi yang benar-benar sempurna. Namun, setiap potensi risiko dapat diminimalkan melalui pengaturan yang baik dan pengawasan oleh kaum sendiri.
“Dengan batas tanah yang jelas, status hukum yang pasti, dan administrasi yang tertib, sengketa dapat dikurangi. Pada akhirnya, tanah ulayat tidak hanya terjaga sebagai pusako tinggi, tetapi juga memiliki kepastian hukum yang dapat meningkatkan nilai ekonomi dan kesejahteraan kaum,” ujarnya.
Datuak Rajo Endah mengajak seluruh Niniak Mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, dan kemenakan di setiap KAN untuk terus mengkaji persoalan tersebut secara bersama-sama.
“Mari kita bermusyawarah dengan kepala dingin. Jangan menolak karena ketakutan yang belum tentu terjadi, tetapi jangan pula menerima tanpa kajian. Dengan tabayyun, mufakat dan kebijaksanaan adat, saya yakin kita dapat menjaga tanah pusako sekaligus mewariskan kepastian hukum dan kesejahteraan kepada generasi yang akan datang,” ujarnya.-(Relis/*)
