Tembus Pasar Nasional Produk UMKM Harus Punya Izin PIRT

Tanjung Mutiara, KABA12.com — Industri rumah tangga untuk komoditas makanan harus memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) jika ingin tembus pasar nasional yang lebih luas.

Hal itu diungkapkan Kabid Pelayanan kesehatan Dinkes Agam Tripipo SKM MKes, saat memberikan pelatihan kepada 25 UMKM se-kecamatan Tanjung Mutiara, Selasa (30/05).

Ia menjelaskan, pelatihan tersebut merupakan salah satu bentuk layanan yang diberikan oleh KLINIK UMKM untuk membantu pelaku UMKM menjangkau akses pemasaran yang lebih luas, sehingga hasil produk UMKM dapat bersaing secara nasional dan bisa masuk ke Mall maupun ke pasar modern.

“Tidak dipungkiri, untuk sekarang masih banyak pelaku usaha yang belum memperhatikan masalah ini, sehingga butuh sosialisasi agar aturan ini bisa berjalan efektif,” sebutnya.

Izin PIRT sangat penting untuk memantau produk olahan yang dijual ke masyarakat dan memastikan produk olahan benar-benar aman dan layak dikonsumsi.

“Setiap kemasan yang dihasilkan akan tercantum tanggal pembuatan hingga masa kedaluarsa produk, selain itu, juga akan ada alamat hingga kontak person tempat pembuatan makanan tersebut. Jadi industri rumah tangga harus memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) ini jika ingin tembus pasar yang lebih luas,” tegasnya.

Pelatihan perizinan Industri Rumah Tangga tersebut masih akan berlangsung hingga Rabu (31/05) besok di kantor Camat Tanjung Mutiara kabupaten Agam.

(Jaswit)

0Shares