Lubukbasung,kaba12 — Pemerintah Kabupaten Agam masuki tahapan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 ditandai penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD 2027 Bupati Agam H. Benni Warlis dalam rapat paripurna DPRD Agam di ruang sidang utama gedung dewan, Kamis, (17/9/2026).
Dalam nota pengantarnya, Bupati menjelaskan RAPBD 2027 disusun sebagai instrumen utama pemerintah daerah dalam mengarahkan kebijakan keuangan, sekaligus memastikan program pemerintahan dan pembangunan berjalan sesuai prioritas daerah.
Dijelaskan, RAPBD 2027 diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027, Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati Pemkab Agam bersama DPRD pada 14 September 2026.
Ditambahkan, arah pembangunan Agam 2027 mengusung tema Pemulihan Infrastruktur dan Penguatan Layanan Dasar untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan, dengan enam prioritas pembangunan daerah.

Dijelaskan, enam prioritas itu, terutama penguatan kehidupan masyarakat yang harmonis, agamais, beradat dan berbudaya, mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih dan professional,peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi yang tangguh dan berkeadilan, pembangunan infrastruktur berkelanjutan disertai peningkatan ketangguhan dan mitigasi bencana, serta pengembangan wilayah berbasis nagari untuk mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat.
“Penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2027 ini diarahkan untuk mendukung pemulihan infrastruktur, penguatan layanan dasar, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Bupati memberi penekanan, keberhasilan pelaksanaan agenda pembangunan tersebut membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, sehingga setiap program yang direncanakan dapat dilaksanakan secara efektif, transparan dan akuntabel serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Secara garis besar, RAPBD Agam 2027 mencakup tiga komponen utama, yakni pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sedangkan belanja daerah mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Sementara pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
(HARMEN)
