Target Operasi “Jam Tayang” Organ Tunggal, Yul Amar : Miras dan Artis Sawer

Lubukbasung, kaba12.com — Operasi jam tayang organ tunggal hingga pukul 00.00 WIB menjadi kajian khusus bagi Satpol.PP Agam dalam menggelar penertiban di lapangan. Pasalnya, potensi tindak kerawanan justru banyak terjadi saat malam hiburan jika berlangsung diatas pukul 00.00 WIB tersebut.

Bahkan, yang menjadi target penertiban, bahkan selama ini mengundang keresahan dalam masyarakat adalah peredaran minuman keras yang ditengarai bakal memicu beragam masalah, aksi artis sawer yang menyalahi ketentuan dan norma yang ada, serta potensi masalah lain yang akan merugikan banyak pihak.

Hal itu dibuktikan dari serangkaian operasi penertiban yang sudah dilakukan tim gabungan Satpol.PP Agam beberapa waktu belakangan, seerti halnya saat operasi tanggal 20 Agustus 2022 lalu di jorong Batu Hampa, Manggopoh, tim gabungan berhasil menyita 28 botol miras berbagai jenis dengan kadar alkohol tinggi.

Hal itu disebutkan Yul Amar, S,Ip, Kabid.Tibum-Tranmas Dinas Satpol.PP-Damkar Agam menjawab kaba12.com, menyusul gencarnya operasi penertiban jam tayang organ tunggal di wilayah Nagari Manggopoh.

“ Hal ini sesuai kesepakatan bersama jajaran pemerintah nagari Manggopoh, Forkopimca Lubukbasung bersama Satpol.PP Agam terkait penertiban jam operasi organ tunggal yang tak lebih dari pukul 00.00 WIB, “ jelasnya.

Ditegaskan Yul Amar, sesuai hasil pantauan pihaknya di lapangan termasuk banyak laporan dari masyarakat, kegiatan hiburan malam lewat pukul 00.00 WIB dibanyak lokasi, justru banyak mengundang kerawanan, termasuk potensi pelanggaran normal susila dan tatanan yang berlaku, yang notabone-nya tak sesuai dengan aturan adat dan agama, yang menjadi acuan Perda No.01 tahun 2020.

“Lewat jam 00.00 WIB,peredaran miras, tindak kerawanan, termasuk aksi artis-artis sawer yang secara spontan berdatangan ke lokasi acara, menjadi salah satu pemicu masalah yang kerap mengundang kerawanan. Itu target kita,dan operasi penertiban itu akan menjadi agenda rutin kami bersama tim gabungan, “ tegas Kabid.Tibum-Tranmas Dinas Satpol.PP-Damkar Agam itu lagi.

Hal senada ditegaskan Dandi Pribadi, Kadinas Satpol.PP-Damkar Agam yang menginstruksikan personil untuk menertibkan berbagai potensi tindak pelanggaran ketertiban masyarakat tersebut, sesuai dengan kesepakatan bersama Forkopimda Agam.

“ Kami himbau masyarakat untuk mentaati ketentuan Perda tentang ketertiban umum tersebut, salah satunya mentaati ketentuan larangan operasional organ tunggal diatas pukul 00.00 WIB, “tegasnya.

HARMEN

0Shares