News Lokal

Tanggapi Usulan Dewan, Ini Jawaban Ramlan Soal Ranperda SOPD

Bukittinggi,KABA12.com — WaliKota Bukittinggi M Ramlan Nurmatias menyampaikan jawaban atas pandangan umum DPRD terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang sebelumnya telah disampaikan. Dalam rapat paripurna yang digelar di gedung dewan di Bukittinggi, Selasa (23/8),wali kota menjawab setiap pandangan dan pertanyaan yang telah disampaikan ketujuh fraksi di DPRD.
“Tujuan utama pembentukan perangkat daerah ini sebagai sarana atau wadah keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar walikota. Ia menyebutkan, penyusunan ranperda itu telah mengacu kepada UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Menanggapi usulan fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk memisahkan bidang pemuda olahraga dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Ramlan menjelaskan hal tersebut tidak perlu dilakukan karena memperhatikan ketersediaan sarana dan prasarana. Selain itu, penyelenggaraan olahraga merupakan tanggungjawab Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bukittinggi dan adanya penarikan kewenangan untuk sekolah tingkat SMA sederajat oleh propinsi sehingga diharapkan Disdikpora dapat membawahi lebih baik bidang pemuda dan olahraga.

Terkait pertanyaan beberapa fraksi lainnya seperti Golkar dan PPP mengenai penghapusan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) yang dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup, ia menjelaskan masalah kebersihan tidak termasuk ke dalam urusan kepemerintahan sementara penyusunan perangkat daerah berdasarkan kepada urusan kepemerintaha.

“Namun demikian, kebersihan tetap menjadi perhatian pemerintah karena sebagai Kota Wisata, kebersihan wajib dijaga,” sambung walikota.
Sesuai saran-saran yang telah disampaikan para fraksi mengenai peningkatan kinerja, ia menerangkan, pemerintah akan berupaya dengan menempatkan para pegawai di bidang yang sesuai dengan kompetensi dibutuhkan di setiap bidang.

“Ada dinas yang baru dan ada pula yang dihapuskan, semua telah disusun berdasarkan pemetaan dan pertimbangan efektivitas dan efisiensi keuangan daerah. Tentu akan kami siasati agar visi dan misi daerah tetap terwujud,” tambahnya.
Sementara, Ketua DPRD setempat, Beny Yusrial mengatakan, pembahasan ranperda tersebut merupakan bentuk kerjasama pemerintah setempat dengan DPRD dan diharapkan dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan dalam instruksi Mendagri Nomor 61/2911/SJ/2016 yakni sebelum akhir Agustus 2016.

“Sesuai Pasal 73 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah, pembahasan ranperda SOPD akan dilanjutkan oleh DPRD bersama pihak terkait dari pemkot,” katanya.

(Debi Kurnia)

 

0Shares
To Top