Simpan Kepala Kambing, S Divonis 18 Bulan Penjara

Lubukbasung, KABA12.com — Tersangka S (71) warga Jambi yang tinggal di Malabur Kabupaten Agam yang ditangkap pada pada 13 Januari 2019 lalu divonis bersalah dan dihukum 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubukbasung, Kamis (2/5).

Sebelumnya, ia ditangkap karena menyimpan kepala kambing hutan yang merupakan jenis satwa langka atau dilindungi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Menurut Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Khairi Ramadhan Jumat (3/5), S (71) terbukti melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU R.I. No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dimana dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia berupa satu buah bagian kepala Kambing Hutan Sumatera (Capricornis Sumatraensis).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 18 bulan dan pidana denda sebesar Rp5 juta subsidair empat bulan kurungan.

Sebelumnya dalam persidangan terungkap bagian kepala kambing hutan itu dibeli terdakwa seharga Rp13 juta dari Kabupaten Pasaman dan sudah sempat dibawa ke Jambi, karena sudah ada pembeli yang berminat dan sudah ada tawar menawar harga sampai disepakati harga jual adalah Rp80 juta.

Namun ada bagian dari kepala kambing itu yang cacat, maka transaksi jual beli tersebut batal.

(Virgo/*)

0Shares