Hukum dan Kriminal

Simpan 2 Paket Sabu, Mawar Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Lubukbasung,kaba12 — Simpan 2 paket narkotika jenis sabu, MWD alias Mawar, (42) warga Pangka Rajang, Jorong Sikabu, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubukbasung tak berkutik diringkus tim Satres Narkoba Polres Agam di Batu Gadang, Jorong Balai Salasa, Nagari Kampuang Pinang, Lubukbasung Selasa, (21/11) malam.

Bersama MWD alias Mawar, petugas kepolisian bersama mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu, 1 smartphone merk vivo, dan 1 lembar tisu warna putih, yang langsung diamankan di Mapolres Agam untuk pengusutan lebih lanjut.

Penangkapan terhadap MWD alias Mawar itu dibenarkan Kapolres Agam melalui AKP.Alexy Aubedillah, Kasat Resnarkoba Polres Agam yang langsung memimpin penangkapan terhadap pelaku.

Dijelaskan, penangkapan terhadap MWD alias Mawar berdasarkan laporan masyarakat pada personil Satresnarkoba Polres Agam yang adanya yang diduga melakukan tindakan penyalah-gunaan narkotika jenis sabu, yang langsung ditindaklanjuti petugas ke lapangan.

Ditambahkan AKP.Alexy, penangkapan terhadap tersangka MWD alias Mawar berhasil dilakukan tanpa perlawanan, saat Mawar yang sudah diintai petugas, berjalan kearah luar gang di lokasi penangkapan.

“ Tersangka sempat membuang selembar tisu warna putih pembungkus 2 paket narkotika jenis sabu, namun upaya menghilangkan barang bukti tersebut diketahui oleh petugas. Barang bukti yang sempat dibuang berhasil ditemukan dan tersangka langsung diamankan, “ tegas Kasat. Resnarkoba Polres Agam itu lagi.

Disebutkan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk pengusuran lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka Mawar dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

(HARMEN)

To Top