Kaba Terkini

Setya Novanto Kembali Jalani Sidang Lanjutan Kasus e-KTP Hari Ini

Jakarta, kaba12.com — Mantan Ketua DPR Setya Novanto dijadwalkan menjalani sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP hari ini. Agenda persidangan ialah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Persidangan Novanto tersebut akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (15/1).

Saat persidangan sebelumnya, Kamis (11/1) lalu, terungkap skema barter Dolar yang dilakukan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Barter Dolar itu disebut sebagai upaya Irvanto membawa uang USD 2,6 juta dari luar negeri ke Indonesia tanpa transfer bank. Cara Irvanto itu dilakukan dengan bantuan perusahaan money changer.

Peristiwa yang disebut terjadi pada tahun 2012 itu digali jaksa dari keterangan dua orang saksi, yaitu Riswan dan Juli Hira. Keduanya merupakan pengusaha money changer.

Riswan menyebut Irvanto datang ke kantornya di Jakarta. Saat itu, Irvanto disebut Riswan mengaku mempunyai dolar di luar negeri dan ingin melakukan barter dolar lewat rekening di Singapura.

Karena tak memiliki rekening di Singapura, Riswan menghubungi koleganya, Juli Hira, Komisaris PT Berkah Langgeng yang juga merupakan perusahaan money changer. Juli kemudian meminta rekannya sesama pengusaha money changer di Singapura untuk mencari klien perusahaan yang ingin membeli dolar Amerika Serikat (AS).

Setelah mendapatkan nomor rekening klien perusahaan, Juli memberikannya ke Riswan. Nomor-nomor rekening itu lalu diberikan Riswan ke Irvanto dan diteruskan ke PT Biomorf Mauritius, perusahaan milik Johannes Marliem.

Jaksa kemudian menampilkan skema aliran uang Biomorf Mauritius yang diterima beberapa perusahaan rekan Juli di Singapura. Perusahaan tersebut, yaitu Kohler Asia Pasific sebesar USD 200.000, Cosmic Enterprise sebesar USD 200.000, Sunshine Development sebesar USD 500.000, Golden Victory sebesar USD 186.470, Pasific Oleo USD 183.470, Wua Kong Trading sebesar 250.000, Omni Patent sebesar USD 240.200 dan Juli Hira USD 200.000.

Setelah uang masuk ke rekening-rekening itu, Juli memberikan uang dolar miliknya kepada Riswan. Uang tersebut langsung diberikan Irvanto secara tunai.

Novanto yang telah mengajukan diri sebagai justice collabolator itu mengaku tak tahu soal transaksi USD 2,6 juta oleh keponakannya tersebut. “Saya tidak mengetahui transaksi tersebut,” kata Novanto ketika dimintai tanggapan oleh hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/1) pekan lalu.

Sumber : detik.com

(Dany)

To Top