Lubukbasung, kaba12.com — Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri nomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018 terkait cuti hari raya Idul Fitri 1439 hijriah, Sekretaris Daerah Kabupaten Agam H. Martiaswanto himbau seluruh ASN untuk tidak memperpanjang masa libur lebaran.
Dalam SKB sudah ditetapkan masa libur lebaran selama 10 hari, dan kembali bertugas 21 Juni 2018.
“Libur pada tahun ini cukup lama. Mulai tanggal 11 Juni sampai 20 Juni 2018. Untuk itu, silahkan atur dan rencanakan waktu libur tersebut sebaik mungkin. Jangan sampai waktu libur ditambah, dan akibatnya akan bolos kerja, ”tegas Martiaswanto.
Bagi ASN yang melanggar SKB tersebut, pemerintah akan mmberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Tahun lalu, hari pertama masuk akan dicek dan diabsen. Jika ditemukan memperpanjang libur maka akan diberikan teguran,” tegasnya.
(Virgo/*)
