Sebagai Penegak Perda, Satpol PP Agam Telah Bekerja Maksimal

Lubukbasung, KABA12.com — Bupati Agam, Dr. H. Indra Catri mengatakan, dalam melaksanakan tugas sebagai penegak Perda, Satpol PP Agam bekerja maksimal.

Hal itu diungkapkan Bupati Agam Indra Catri saat jadi Irup HUT Damkar ke-100, Satpol PP ke-69 dan Satlinmas ke-57, di lapangan IPDN Baso, Kamis (4/4).

Hal tersebut dibuktikan dengan penertiban kegiatan orgen tunggal yang menyalahi aturan, sejak Januari hingga Maret 2019 sebanyak 44 kali yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Agam.

Penertiban tersebut dilakukan karena pementasannya melampaui jam tayang sesuai Perda nomor 2 tahun 2009, yang sangat mengganggu ketentraman umum.

Bupati menghimbau ninik mamak dan tokoh masyarakat, apabila melaksanakan pesta pernikahan atau acara lain, agar tidak menodainya dengan pementasan orgen tunggal yang dapat mengundang penyakit masyarakat.

Menurutnya, pementasan orgen tunggal yang melebihi jam tayang, akan memberi peluang terjadi penyalahgunaan narkoba, berkembangnya minuman keras dan lainnya.

Namun, dikatakan bupati apabila petugas Satpol PP melakukan penertiban, sempat diperlakukan tidak baik oleh masyarakat.

“Untuk itu, kita harapkan ASN agar mensosialisasikan hal ini pada masyarakat minimal keluarga dan tetangga, agar mematuhi Perda nomor 2 tahun 2009 tersebut,” katanya.

(Virgo/*)

0Shares