Lubukbasung, kaba12.com — Tim gabungan Satreskrim Polres Agam bersama tim Dinas Kehutanan Sumbar Korwil Agam amankan terduga pelaku penebangan kayu illegal di kawasan hutan cagar alam ( KHCA ) Maninjay di Labuah Usang, jorong Muko-Muko, nagari Koto Malintang, kecamatan Tanjung Raya, Rabu,(27/9).
Selain terlapor, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit chinsaw dan kayu hasil olahan yang saat ini masih dalam pemeriksaan oleh tim Dishub. Sumbar Korwil Agam.
Kasus illegal logging dan diamankannya terlapor berikut barang bukti oleh tim gabungan itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP. Ferry Suwandi, S, Ik melalui Kasat Reskrim Polres Agam Iptu.Muhammad Reza, S,Ik kepada Pers.
Dijelaskan, diamankan terlapor dan barang bukti kasus illegal logging di kawasan hutan cagar alam di Labuah Usang, jorong Muko-Muko, nagari Koto Malintang, Tanjung Raya itu berdasarkan laporan masyarakat.
Aksi illegal logging di kawasan hutan cagar alam ( KHCA ) Maninjau yang dilarang itu langsug direspon tim gabungan dan ditindaklanjuti operasi Illegal logging.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti kasus penebangan liar tersebut.
Saat ini tim pemeriksa Dinas Kehutanan Sumbar Korwil Agam masih memproses kasus tersebut dan mendata kayu tebangan liar di KHCA Maninjau itu.
” Saat ini terlapor masih menjalani pemeriksaan oleh tim Dishut.Sumbar berikut penghitungan kubikasi kayu yang ditebang terlapor,” jelas M.Reza.
Dalam operasi illegal logging kabupaten Agam 2017 itu, sesuai data yang diperoleh, tim gabungan mendata pelapor Hengki (40) dengan terlapor Erdi (63) dengan saksi-saksi Syahrial (55) dan Bakti Wibowo,(37).
Ditambahkan Kasat. Reskrim Polres Agam M.Reza, kronologis operasi illegal logging dimana Rabu, (27/9) sekitar pukul 14.30 WIB di Labuah Usang jorong Muko-Muko, nagari Koto Malintang, Tanjung Raya terjadi penebangan kayu di KHCA Maninjau, dimana terlapor menebang kayu menggunakan 1 unit chainsaw kemudian mengolahnya menjadi bentuk papan.
Penangkapan berawal dari tim gabungan Sat Reskrim Polres Agam dipimpin Kasat Reskrim Iptu Muhammad Reza, SIK bersama tim Dishut Sumbar Korwil Agam menggelar patroli dalam operasi illegal logging Agam 2017 di KHCA Maninjau,dan menemukan terlapor sedang menebang kayu di kawasan itu, ” terlapor berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Makopolres Agam untuk proses lebih lanjut,” jelas M.Reza lagi.
Aksi illegal logging di kawasan hutan cagar dan terlarang itu menjadi operasi khusus karena meresahkan masyarakat dan kerap jadi pemicu bencana longsor dan banjir.
(Harmen)
