Kaba Terkini

Satpol.PP Agam Bantah Tak Bernyali, Dandi : Kita Prihatin Dengan Pernyataan Itu

Lubukbasung, kaba12.com — Disebut tak bernyali oleh Wali Jorong IV Surabayo terkait penertiban kafe Monggong yang diduga masih beraktivitas dan menyalahi pernyataan yang dibuat tanggal 8 Desember 2022, Kadinas Satpol.PP-Damkar Agam bereaksi.

Dandi Pribadi, Kadinas Satpol.PP-Damkar Agam mengaku “prihatin” dan menyayangkan pernyataan pejabat nagari yang juga sama-sama aparatur pemerintahan tersebut, karena sebetulnya yang berperan dominan dalam penyelenggaraan penertiban di lapangan sesuai pasal 59 Perda 01-2020 tentang Tibum-Tranmas Agam, walau sebelumnya sudah ada pernyataan dari yang bersangkutan, peran dan keterlibatan langsung masyarakat dan jajaran pemerintahan harus tetap dikedepankan.

Kadinas Satpol PP –Damkar Agam itu juga menyayangkan pernyataan tersebut, pasalnya saat rencana penertiban lapangan yang akan dilakukan tim Satpol.PP Agam, justru walijorong IV Surabayo dan jajaran pemerintah nagari, tak bersedia hadir dengan beragam dalih, khususnya untuk menertibkan kafe Monggong yang kerap jadi polemic tersebut.

Sementara saat ini, sesuai investigasi lapangan yang dilakukan tim Satpol.PP Agam, disebutkan Kafe Monggong yang saat ini diperdebatkan, sudah melakukan pembenahan dan perbaikan terutama beberapa item yang dipersoalkan dalam surat perjanjian tersebut, termasuk ruang-ruang (sekat) untuk karaoke.

Hal itu disebutkan Dandi Pribadi, Kadinas Satpol.PP-Damkar Agam dan Yul Amar, Kabid.Tibum-Tranmas Satpol.PP Agam menanggapi pemberitaan kaba12.com, dibawah judul : Walijorong IV Surabayo Protes, Tuding Satpol.PP Agam Tak Bernyali”, yang menurutnya justru salah alamat dan tidak berdasar.

Dijelaskan, sesuai aturan yang ada, Satpol.PP Agam bertindak sesuai ketentuan yang berlaku, terkait masalah penertiban ada Perda 01 tahun 2020 yang harus ditaati, dimana proses penertiban ada aturan dan ketentuan yang harus ditaati.

Terkait penertiban kafe Monggong yang dipersoalkan Walijorong IV Surabayo atas desakan dan reaksi warga dan tokoh masyarakat itu, dijelaskan Dandi Pribadi, ada mekanisme yang harus ditaati, “ ini disetiap diajak ke lapangan, alasan walijorong dan unsur lain, ada saja untuk menghindar. Kami tentu, sesuai aturan peran masyarkaat justru harus dikedepankan, “tegasnya serius.

Kadinas Satpol.PP –Damkar Agam itu juga menyanyangkan, pernyatan yang muncul dari Wali Jorong itu, justru bisa memicu asumsi beragam dari banyak warga, “ sebagai aparatur pemerintah, kita mestinya sama-sama saling menjaga, saling menghormati, dan bersama memberi pelayanan untuk masyarakat, termasuk dalam penertiban tersebut, “ tegas Dandi lagi.

Sebelumnya kepada kaba12.com, Rino Syamna Putra, Wali Jorong IV Surabayo bereaksi usai didatangi warga terkait kafe Monggong yang disebutkannya masih tetap beroperasi seperti biasa, tidak mentaati perjanjian yang sudah ditandatangani tanggal 8 Desember 2022, sehingga dia kerap “marasai” dipertanyakan masyarakat setempat.

HARMEN

To Top