Bukittinggi, KABA12 — Anggota DPRD Bukittinggi Jon Edwar, S.T gelar reses perorangan dalam masa Sidang III tahun 2022/2023.
Reses itu dilaksanakan di RW 03 Perumahan Bedeng Indah, Kelurahan Belakang Balok Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh,Sabtu (15/07).
Dalam satu tahun sidang, waktu kerja DPRD Kota Bukittinggi dibagi menjadi 3 (tiga) masa persidangan. Dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.
Dimasa reses ini para anggota DPRD mendapat kesempatan mengumpulkan masyarakat atau konstituennya untuk menyerap informasi dan aspirasi warga yang diwakilinya.
Anggota DPRD Jon Edwar, menjelaskan, reses merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Ini merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa sidang. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil ini, dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen.
“Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan,” jelasnya.
Dalam resesnya, Jon Edwar menerima sejumlah aspirasi dan pertanyaan,diantaranya tentang perekonomian dalam rangka meningkatkan UMKM supaya ekonomi warga bisa lebih meningkat, menunjang kehidupan khususnya masyarakat Belakang Balok.
Terkait masalah lingkungan, Jon Edwar mengatakan, untuk komplek perumahan diharapkan upaya pencegahan terjadinya genangan air, butuh kerjasama semua pihak, salah satu upaya dengan sumur resapan.
“Melalui aspirasi ini, kita bisa mengakomodir usulan untuk tahun 2024 dan laporan ini akan kita sampaikan pada rapat gabungan komisi pada kegiatan laporan reses anggota dewan pada masa sidang III,” ujarnya.
(Harmen)