Ranperda Inisiatif Penamaan Jalan dan Fasum Disetujui

Bukittinggi, KABA12.com — Setelah cukup lama dilakukan pembahasan, akhirnya Ranperda Inisiatif Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum disetujui. Persetujuan itu, ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemko dan DPRD Bukittinggi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Kamis (11/10).

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, pembahasan rancangan peraturan daerah tentang penamaan jalan dan fasilitas umum, telah melewati pembicaraan tingkat pertama, yang diawali dengan hantaran dari DPRD Bukittinggi, pada 22 Januarii 2018 lalu dan telah melalui pembahasan hasil fasilitas Gubeenur Sumatera Barat pada 2 Oktober 2018. Penamaan jalan merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan landasan UU no 38 tahun 2004.

“Ranperda Inisiatif Penamaan Jalan dan Fasiltas umum, bertujuan untuk mempermudah masyarakat untuk memperoleh informasi dan transportasi. Memberikan penghargaan terhadap jasa pahlawan atas perjuangannya pada saat revolusi fisik maupun pembangunan. Mengenang nama tokoh yang berjasa pada daerah,” jelasnya.

DPRD Bukittinggi, juga mengapresiasi pemerintah kota yang juga telah setuju penamaan jalan dan fasilitas umum ini menjadi sebuah perda kota Bukittinggi. “Dengan ranperda ini, tentunya dapat mewujudkan kepastian hukum dan ketertiban, serta meningkatkan peran serta dalam penamaan jalan dan fasilitas umum,” ujar Beny.

Sementara itu, Wakil Walikota Bukittinggi, Irwandi, menyampaikan, penamaan jalan merupakan pembangunan secara non fisik. Dimana hal ini dapat memberikan efek positif kepada publik pengguna fasilitas jalan. Penamaan jalan dan fasilitas umum nantinya, akan dicantumkan nama yang memiliki sejarah atau keistimewaan tertentu, yang mencerminkan semangat dan kebudayaan daerah yang berada didaerah.

“Kami pemerintah kota sangat apresiasi terhadap inisiatif DPRD ini. Karena dengan adanya ranperda penamaan jalan dan fasikutas umum ini, kita dapat melakukan inventarisasi serta pendataan jalan dan fasum serta melakukan pengawasan terhadap jalan dan fasilitas umum yang menjadi kewenangan pemda,” ujar Irwandi.

Nama jalan menjadi suatu nama yang diberikan untuk mengidentifikasi suatu jalan, sehingga dapat dengan mudah dikenali dan dicantumkan dalam peta jalan. Selain itu, dengan penamaan jalan, tentu akan mempermudah dalam penulisan alamat surat, KTP, kartu identitas lain dan keperluan lainnya.

“Kita harapkan, dengan hadirnya peraturan ini, dapat mewujudkan tertib penamaan jalan dan fasilitas umum di kota Bukittinggi,” sebut Wawako.

(Ophik)

0Shares