Polresta Bukittinggi Amankan Tersangka Kasus Penggelapan Sapi Qurban

Bukittinggi, KABA12.com — Polresta Bukittinggi berhasil tangkap tersangka kasus penggelapan sapi kurban tahun 2022 lalu, Selasa (03/01). Saat ini ALD (36) telah diamankan di Mapolresta Bukittinggi.

Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP. Fetrizal membenarkan penangkapan tersangka yang dilakukan secara persuasif.

“Benar, upaya penangkapan dengan pendekatan persuasif, pelaku ditangkap di daerah Kota Padang Panjang dan langsung dibawa ke Bukittinggi sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Fetrizal.

ALD saat ini sedang dalam proses pemeriksaan mendalam oleh petugas Satreskrim Polres Bukittinggi. ALD diduga menyebabkan kerugian peserta Ibadah Kurban hingga ratusan juta rupiah.

“Pelaku sempat menetap di Surabaya dalam pelariannya,” ungkap Fetrizal.

Perkembangan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan ALD akan segera disampaikan oleh Plt. Kapolresta Bukittinggi.

Kasus yang menjerat ALD menjadi pusat perhatian warga Kota Bukittinggi dan Sumbar serta Nasional karena menjadi kasus pertama terjadi dengan dugaan menipu sejumlah mesjid dan mushala.

Puluhan jamaah mengalami kerugian karena hewan kurban yang telah dipesan dan dibayarkan tidak kunjung datang di hari penyembelihan.

Kerugian ada di Mushalla Baitul Jannah dengan lima ekor Sapi serta dua Kambing, Alumni SMA 3 dengan lima ekor Sapi, dan Mushalla At Tawfik sebanyak dua ekor Sapi serta RS Bunda dengan satu ekor Sapi dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 250 juta.

(Ophik)

0Shares