Bukittinggi, KABA12.com — Sat narkoba Polres Bukittinggi mengamankan enam orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu dan ganja di pinggir Jl. Kinatan, kel. Puhun Kabun Kec. MKS Bukittinggi, Selasa (24/07), sekitar Pukul 20:45 WIB.
Awal mulanya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bukittinggi amankan satu orang RT (23) di Puhun Kabun. Dengan barang bukti satu paket kecil nakotika jenis sabu dan satu narkotika ganja kering siap pakai yang disaksikan langsung RT/RW dan masyarakat setempat.
Selanjutnya dari tersangka RT dilakukan pengembangan kepada Tersangka KP (33) EM (42), ER (37) dan SY (29). Sedang asyik pesta sabu dan ganja di rumah ER di lantai dua. Dengan barang bukti satu paket ganja kering, rokok ganja siap hisap sabu dan alat hisap narkoba.
Dari tersangka 5 orang tersebut didapat informasi bahwa pemilik barang haram itu, RI (27). Alhasil, tim langsung melakukan penangkapan Rabu (24/07) pagi sekitar pukul 07:00 WIB, di Koto Malintang, kabupaten Agam, dengan barang bukti paket sedang narkoba jenis sabu dan telah diamankan di Mapolres Bukittinggi.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP. Pradipta. SIK. mengatakan, hal tersebut diketahui dari informasi masyarakat setempat yang diduga banyak terjadi transaksi narkotika di wilayah itu.
“Dengan laporan itu kami bersama tim berhasil menangkap 6 enam orang secara berantai yang di duga sebagai pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu dan ganja,” kata Pradipta.
Adapun dari barang Bukti yang ditemukan dari keenam tersangka, dua paket narkotika jenis sabu yang berbungkus plastik bening, satu linting ganja kering campur tembakau, satu paket kecil ganja kering berbungkus plastik bening, dan satu Pirek.
“Saat ini ke enam tersangka sudah kami amankan ke Mapolres Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun untuk pasal yang di kenakan Pasal 114 dan ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU Narkotika,” pungkasnya.
(Ophik)
