Bawan, KABA12.com — Kepolisian Resor Agam, berhasil menangkap AH (34) yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor yang sedang parkir di warung tidak jauh dari rumah korban di Subarang Aia, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan.
Hal itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi KBO Satreskrim Ipda Pifzen Fino dan Paur Humas Aiptu Septa Beni, Rabu (24/07), tersangka merupakan warga Koto Alam, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan ditangkap di Pasar Bawan, Kecamatan Ampeknagari pada Selasa (23/7) sekitar pukul 16.00 WIB.
Ia mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi No. LP/ 13 / VII / 2019 -Sek Palembayan, tanggal 23 Juli 2019 tentang dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor merek Suzuki.
Sepeda motor itu milik Ari Saputra (23) yang hilang saat parkir di warung Subarang Aia, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan pada Sabtu (20/7) sekitar pukul 20.30 WIB.
Setelah motor hilang, teman korban atas nama Ace (24) mengaku melihat bahwa sepeda motor yang sedang diparkir di warung itu diambil oleh tersangka AH.
Setelah itu Ari melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Palembayan pada Selasa (23/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah menerima laporan dari korban, anggota Polsek mencari keberadaan tersangka dan menemukan di Pasar Bawan.
“Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan itu, dan tersangka telah diamankan di Mapolsek Palembayan,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 363 ayat (1) ke- 3 atau 362 KUHP dengan kurungan maksimal tujuh tahun penjara.
(Virgo/*)