Tiku, KABA12.com — Sebanyak empat orang pria pemain judi song (kartu remi-red) ditangkap jajaran Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam di sebuah warung di Sungai Karambia jorong Durian Kapeh nagari Tiku Utara, kecamatan Tanjung Mutiara kabupaten Agam, Senin (04/12) dini hari pukul 00.05 WIB.
Keempat orang yang diamankan polisi tersebut, yakni dua orang pelajar SMA yang masing-masing berinisial DA (18) dan MA (18), kemudian ET (43) dan AF (30) yang diketahui berprofesi sebagai kuli bangunan.
Kapolres Agam melalui Paur Humas Aiptu Yan Frizal mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari warga setempat bahwa adanya orang yang bermain judi song dengan menggunakan kartu remi dan memakai uang sebagai taruhannya.
“Setelah menerima laporan tersebut Unit Opsnal Polres Agam langsung ke TKP. Sesampai di lokasi ternyata benar ada 4 orang laki – laki yang sedang melakukan perjudian tersebut,” ujarnya.
Dijelaskannya, dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa 108 lembar kartu remi warna putih biru bagian belakang bermotif, uang tunai sebanyak Rp 149.000,- , selembar kertas karton warna kuning sebagai alas permainan song dan 1 bola lampu merk Kingled sebagai penerangan permainan.
“Saat ini keempat pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam,” sebutnya.
Atas penangkapan itu, keempat pemain judi song tersebut terancam kasus tindak pidana pasal 303 tentang perjudian.
(Jaswit)
