Bukittinggi, KABA12 — Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, sampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027, Penanggulangan Bencana, serta Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Jam Gadang. Jawaban tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Rabu (14/10).
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni tentang APBD Tahun Anggaran 2027, Penanggulangan Bencana, serta Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Jam Gadang, telah disampaikan pandangan umumnya oleh fraksi-fraksi DPRD pada rapat paripurna Selasa, 13 Oktober 2026.
“Rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda jawaban Wali Kota Bukittinggi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas ketiga Ranperda tersebut. Rangkaian rapat paripurna ini merupakan bagian dari Pembicaraan Tingkat I. Selanjutnya, ketiga Ranperda akan dibahas lebih mendalam melalui rapat kerja antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi,” jelasnya.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 masih menunjukkan kekurangan pembiayaan sebesar Rp309,85 miliar setelah diperhitungkan dengan pembiayaan neto Rp28 miliar. Penyelesaian kekurangan tersebut dilakukan melalui pencermatan target pendapatan, kepastian pembiayaan, serta penyesuaian belanja. Selain itu, pendapatan transfer, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp185,49 miliar, belanja wajib dan mengikat sebesar Rp540,13 miliar, serta alokasi pelayanan dasar dan pertumbuhan ekonomi juga menjadi perhatian dalam pembahasan bersama DPRD.
“Kekurangan ini akan diselesaikan sebelum persetujuan bersama melalui pencermatan target pendapatan, kepastian pembiayaan, serta penyesuaian belanja berdasarkan kewajiban, urgensi, manfaat dan kesiapan pelaksanaan. Pilihan penyesuaian beserta dampaknya akan dibahas bersama DPRD. Kegiatan yang belum mendesak dapat ditahapkan atau ditunda, dengan tetap mengutamakan pelayanan dasar dan perlindungan kelompok rentan. Untuk mengantisipasi pendapatan yang tidak mencapai target, penerimaan dan kas daerah akan dipantau secara berkala, sementara jadwal dan komitmen belanja diselaraskan agar kewajiban daerah tetap berada dalam kemampuan pembayarannya,” ungkapnya.
Wako menambahkan, target PAD sebesar Rp185,49 miliar akan dijabarkan menurut jenis penerimaan beserta dasar perhitungannya. Upaya pencapaiannya diarahkan pada pemutakhiran data, perluasan pembayaran nontunai, pengawasan berbasis risiko, penagihan yang adil dan pemanfaatan aset produktif. Alokasi pelayanan dasar Rp207,06 miliar, pertumbuhan ekonomi Rp67,10 miliar, serta tata kelola dan pelayanan publik lainnya Rp91,96 miliar akan diperjelas menurut program, perangkat daerah dan penerima manfaat. Mengenai SPM, anggaran sebesar Rp65,34 miliar telah termasuk dalam alokasi pelayanan dasar Rp207,06 miliar.
“Capaian tersebut akan dilaporkan secara berkala kepada DPRD melalui evaluasi anggaran dan pelaporan kinerja, mencakup target dan realisasi layanan, penggunaan anggaran, serta tindak lanjutnya,” ungkapnya.
Terkait penanggulangan bencana, Wako menyampaikan, ini memerlukan koordinasi terpadu, kesiapan personel dan sarana prasarana, penguatan mitigasi, serta perlindungan masyarakat, terutama kelompok rentan. Berbagai masukan fraksi DPRD menjadi bahan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana, termasuk pemetaan risiko, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, pendanaan dan pemulihan pascabencana.
“Peta risiko bencana yang ada sedang disesuaikan melalui penyusunan Kajian Risiko Bencana lima tahunan. Pemerintah Daerah menyiapkan peringatan dini, jalur evakuasi, lokasi pengungsian, logistik dan layanan kesehatan. Penanggulangan bencana dilaksanakan dalam satu komando dengan melibatkan BPBD, perangkat daerah, TNI/Polri, BNPB, pemerintah provinsi, relawan, dunia usaha dan masyarakat. Pembiayaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah, dengan penggunaan dana darurat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Mengenai kekurangan pembiayaan, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 masih menunjukkan kekurangan sebesar Rp309,85 miliar, yaitu sisa defisit Rp337,85 miliar setelah diperhitungkan dengan pembiayaan neto Rp28 miliar. Kekurangan ini akan diselesaikan sebelum persetujuan bersama melalui pencermatan target pendapatan, kepastian pembiayaan, serta penyesuaian belanja berdasarkan kewajiban, urgensi, manfaat dan kesiapan pelaksanaan.
Selanjutnya, untuk Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Jam Gadang, Wako menyampaikan, Ranperda ini merupakan upaya penyesuaian regulasi dengan ketentuan nasional dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekaligus memperkuat kelembagaan, permodalan, tata kelola, serta pengembangan usaha PT BPRS Jam Gadang. Penguatan tersebut diharapkan dapat mendukung keberlanjutan usaha perusahaan, meningkatkan kualitas pelayanan keuangan, serta memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM dan masyarakat Kota Bukittinggi.
“Berdasarkan hasil audit eksternal tahun buku 2025, kondisi PT BPRS Jam Gadang dinyatakan sehat. Pemerintah Kota Bukittinggi terus mendorong pengelolaan perusahaan secara profesional, transparan dan akuntabel, dengan tetap berpegang pada prinsip syariah serta mengutamakan kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan. Pembiayaan ultra mikro juga diarahkan untuk menjangkau pedagang pasar, pelaku UMKM, pengusaha muda dan pelaku ekonomi kreatif, termasuk masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan. Selain itu, pengawasan dan evaluasi kinerja perusahaan dilakukan secara berkala untuk menjaga kualitas aset, efisiensi operasional, likuiditas dan penguatan permodalan,” ujarnya.
Wako menambahkan, dengan pengelolaan yang baik, BPRS Jam Gadang diharapkan mampu meningkatkan kinerja usaha sekaligus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bukittinggi.
(Ophik)
