Land Clearing Lahan Eks HGU PT.Inangsari Diprotes Warga, Pemkab.Agam Sampaikan Klarifikasi

Lubukbasung,kaba12 — Protes dan reaksi keras warga terkait pembersihan lahan ( land clearing ) eks HGU Nomor 01 PT.Inangsari di kawasan Padang Mardani, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung yang dipimpin langsung Bupati Agam H.Beni Warlis mendapat reaksi keras warga penggarap lahan.

Sebanyak 18 warga penggarap lahan eks HGU PT.Inangsari yang merupakan tanah eks hearfacht verponding yang merupakan lahan milik negara itu, memprotes lahan yang rencananya akan diperuntukkan bagi pembangunan kompleks Hunian Tetap (Huntap) sebanyak 440 unit, karena areal yang digarap tengah ditanami jagung dan beberapa hal lain.

Terkait dengan reaksi warga tersebut, Pemkab.Agam melalui Dinas Kominfo Agam menyampaikan klarifikasi untuk meluruskan kesimpang -siuran informasi terkait status lahan dan upaya yang sudah dilakukan pemerintah untuk masyarakat, khususnya petani penggarap di lahan tersebut, berikut penjelasan :

KRONOLOGI LAND CLEARING EKS HGU NOMOR 1 PT INANG SARI

Pelaksanaan program nasional pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di Kabupaten Agam, yang berlokasi di tanah Eks HGU Nomor 1 PT Inang Sari, merupakan bagian dari upaya percepatan pemulihan hunian bagi masyarakat terdampak bencana.

Untuk memahami persoalan yang terjadi, diperlukan penjelasan mengenai status lahan dan proses yang telah ditempuh sebagai berikut :

1. Status Pemanfaatan Lahan :
Lahan Eks HGU Nomor 1 dimanfaatkan oleh pengurus Koperasi Produsen Pejuang Padang Mardani, dengan catatan bahwa lahan tersebut tidak dimiliki dan dikuasai secara pribadi. Pemanfaatan lahan tersebut diajukan kepada niniak mamak, sehingga 18 orang yang mengusahakan lahan berstatus sebagai petani penggarap atau menumpang.

Lahan yang menjadi lokasi rencana pembangunan Huntap merupakan tanah bekas hak Erfpacht/Erpah yang berkaitan dengan Eks HGU Nomor 1 PT Inang Sari. Masyarakat yang menggarap lahan eks HGU Nomor 1 PT Inang Sari statusnya adalah penggarap tanah/penumpang. Penggarapan atau penumpangan tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan tanah.

Pada prinsipnya, apabila hak guna usaha (HGU) telah habis, maka tanah akan kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara, sesuai dengan ketentuan dan status hukum yang berlaku.

2. Prioritas Pemanfaatan Lahan :
Lahan eks HGU Nomor 1 PT Inang Sari telah diprioritaskan untuk Pembangunan Huntap, Sekolah Rakyat, dan batalion untuk mendukung pemulihan masyarakat terdampak bencana serta memberikan kepastian tempat tinggal bagi masyarakat yang terdampak bencana.

Proses yang telah dilalui diantaranya :

A. Senin, 28 September 2026
Pemerintah Kabupaten Agam mengundang wali nagari, Ketua KAN, dan niniak mamak Manggopoh di Aula Utama Kantor Bupati Agam untuk membahas percepatan program nasional pembangunan Huntap.

B. Rabu, 30 September 2026
Camat Lubuk Basung mengundang wali nagari, tokoh masyarakat, niniak mamak, dan 18 petani penggarap yang tergabung dalam koperasi. Namun, tidak ada petani penggarap yang hadir dalam pertemuan tersebut.

C. Jumat, 2 Oktober 2026
Camat bersama Forkopimca mendatangi lokasi Eks HGU dan bertemu dengan petani penggarap. Dalam pertemuan tersebut, diusulkan agar mediasi dilaksanakan setelah salat Jumat. Pada Jumat siang, dilaksanakan rapat lanjutan di Kantor Camat Lubuk Basung yang dihadiri unsur kecamatan, KAN, niniak mamak, kepolisian, wali nagari, dan 18 petani penggarap beserta kuasa hukum petani penggarap. Namun, belum tercapai kesepakatan mengenai pembayaran dana kerohiman dan pelepasan lahan seluas 8 hektare. Upaya mediasi melalui jalur adat juga belum menghasilkan kesepakatan.

D. Rabu, 7 Oktober 2026
Rombongan Kementerian ATR/BPN, BPN provinsi Sumatera Barat dan Kepala Kantor Pertanahan kabupaten melakukan kunjungan ke Lokasi Eks HGU Nomor 1 PT Inang Sari.

E. Jumat, 9 Oktober 2026
Pemerintah Kabupaten Agam melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas penyelesaian dana kerohiman bagi petani penggarap.

F. Sabtu, 10 Oktober 2026
Tim Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) bersama pihak kecamatan melakukan pertemuan dengan petani dan menunggu di lokasi Eks HGU Nomor 1 PT Inang Sari sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WIB untuk proses pembayaran dana kerohiman. Namun, tidak ada petani penggarap yang hadir sehingga pembayaran belum terlaksana.

G. Senin, 12 Oktober 2026
Dilakukan Kegiatan land clearing untuk pembangunan Huntap dilaksanakan sesuai dengan rencana yang tercantum dalam hasil rapat.

Pendataan dan Penilaian Tanaman :
Terkait kajian penggantian biaya tanaman, telah dilakukan pendataan dan penilaian terhadap biaya yang dikeluarkan oleh petani penggarap.

Mengingat lahan tersebut merupakan lahan yang dinyatakan sebagai tanah negara, mekanisme penyelesaian perlu dibedakan antara ganti rugi atas hak kepemilikan tanah dan dana santunan atau kerohiman. Pemberian dana kerohiman dilaksanakan sesuai dengan hasil pendataan, ketersediaan anggaran, dan ketentuan yang berlaku.

(HARMEN / *)

3Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 4   +   3   =