Hukum dan Kriminal

Polisi Sita 7 Ribu Botol Miras dari 3 Gudang di Cilegon

Jakarta, kaba12.com — Polres Cilegon menggelar operasi cipta kondisi untuk mencegah peredaran miras pada Minggu (15/4). Dari operasi tersebut polisi berhasil menyita 7 ribu botol miras.

“43 Merek berbagai minuman beralkohol berhasil diamankan oleh Polres Cilegon dalam operasi tersebut. Dengan total keseluruhan berjumlah 7.696 botol,” kata Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso seperti dikutip detik.com, Senin (16/4).

Rizki menuturkan ribuan botol miras tersebut disita dari tiga gudang milik toko Bintang Swalayan. Peredaran miras di toko tersebut diketahui berdasarkan hasil penyelidikan polisi.

“Satreskrim mendapatkan informasi bahwa toko Bintang Swalayan memperdagangkan miras dengan berbagai merek. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan didapatkan tempat penyimpanan miras di tiga tempat atau gudang penyimpanan yang berada di belakang toko,” papar Rizki.

Rizki menekankan bahwa pihaknya akan menindak tegas pemilik toko Bintang Swalayan. Sebab, larangan peredaran miras telah diatur dalam peraturan daerah Pemkot Cilegon.

“Pemilik toko diduga melanggar Pasal 6, Pasal 7 dan atau Pasal 8 Perda Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 yang melarang penjualan,” ucap dia.

Operasi yang digelar Polres Cilegon dimulai pukul 19.00 WIB. 40 Aparat dari berbagai satuan diterjunkan dalam operasi tersebut di antaranya Satreskrim, Satresnarkoba, dan Satsabhara.

(Dany)

To Top