Kaba Agam

Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Pasar Padang Baru, 6 Paket Diamankan, Satu Pelaku Buron

Lubukbasung,kaba12 — Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di sebuah pondok di kawasan Pasar Padang Baru, Jorong IV Surabayo, Lubuk Basung, Rabu, (23/10) malam.

Pengedar sabu yang berhasil diringkus berinisial ED alias Labay (32), warga Lubuk Panjang Jorong II Garagahan,Nagari Garagahan, Kecamatan Lubukbasung bersama barang bukti 6 paket narkoba jenis sabu seberat 2,5 gram.

Selain pelaku ED alias Labay, polisi juga tengah memburu pelaku lain yang diduga bandar sabu sumber pelaku ED alias Labay mendapatkan barang haram tersebut. Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk pengembangan lebih lanjut.

Penangkapan ED alias Labay itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP. Muhammad Agus Hidayat Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu.Herwin.

Dijelaskan Kapolres, penangkapan ED alias Labay bermula dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya penyalahgunaan narkoba di Lubukbasung, dan hasil pengembangan informasi dari masyarakat tersebut, pihaknya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang menjadi pengedar barang haram tersebut.

” Seorang pelaku melarikan diri saat akan ditangkap, karena mengetahui kedatangan petugas. Namun pelaku ED Alias Labay yang menjadi target operasi, berhasil diamankan lengkap dengan barang bukti narkoba, “ jelas AKBP.Muhammad Agus Hidayat.

Sementara Kasat.Resnarkoba Polres Agam Iptu.Herwin menjelaskan, dalam penangkapan yang dilakukan terhadap ED alias Labay, petugas berhasil mengamankan 6 paket narkoba jenis sabu seberat 2,5 gram yang akan diedarkan tersangka, termasuk timbangan digital, puluhan plastic klep dan 1 unit ponsel milik pelaku.

” Keterangan tersangka, sabu yang diedarkan, diperoleh dari seorang temannya di daerah Lubukbasung, yang saat ini tengah diburu. Kasus ini akan terus kami kembangkan, “ tegasnya.

Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk pengusutan lebih lanjut. Tersangka ED alias Labay, akan disangkakan dengan Pasal 112 (1) jo 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(HARMEN)

To Top