Jakarta, KABA12.com — Kemenkominfo bersama komisi I DPR RI, kembali gelar seminar merajut nusantara secara daring, Kamis (17/11). Kali ini seminar mengangkat tema “Peran Media dalam Melindungi Data Pribadi”.
Anggota komisi I DPR RI, Darizal Basir, memaparkan, Indonesia dengan total populasi 204,7 juta, pengguna internet sebanyak 73,7 % dan 61.8% pengguna media sosial aktif. Bahkan dalam kategori pengguna unit mobile melebihi dari jumlah populasi, sebanyak 354.3 juta (125.6% dari populasi). Dari jumlah itu platform yang paling banyak dikunjungi oleh masyarakat Indonesia adalah Youtube, whatsapp, Instagram, Facebook dan Twitter. Dan rata-rata masyarakat Indonesia menggunakan internet 8,52 jam perhari dengan 3,41 jam menggunakan media sosial. Angka tersebut akan terus meningkat seiring dengan berjalannya waktu dan kemajuan teknologi.
“Internet memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk semakin mudah berinteraksi dengan masyarakat lainnya. Namun, tidak dapat kita pungkiri perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi ini memberikan dampak negatif, antara lain penipuan online, merajalelanya hoaks, pornografi dan lain sebagainya. Untuk menyambut perkembangan digital ini, diperlukan literasi digital yang baik,” ujarnya.
Gun Gun Siswaddi selaku pegiat literasi digital, menyampaikan, Indonesia memasuki era digital. Sehingga masyarakat semakin mudah mengakses informasi dan terjadi banjir informasi. Era digital mejadi momentum untuk melakukan literasi digital supaya masyarakat dapat melindungi data pribadi dengan baik.
“Tindakan untuk pencegahan kebocoran data pribadi yang dapat kita lakukan. Jangan menyerahkan data pribadi Anda ke situs web untuk mendapatkan sesuatu atau hadiah. Jangan menggunakan komputer umum atau jaringan Wi-Fi publik untuk mengakses situs web dengan informasi sensitif (e-banking, belanja online, webmail, dll.). Ingatlah untuk selalu log out atau keluar dari situs web jika Anda perlu menggunakan komputer publik untuk mengakses akun pribadi. Jangan izinkan perangkat mengingat detail login. Hapus titik akses Wi-Fi dalam pengaturan jaringan perangkat seluler Anda setelah menggunakan hotspot Wi-Fi public. Berhati-hatilah dengan pesan email yang meminta data pribadi. Jangan buka lampiran apa pun atau klik tautan apa pun dari pesan email yang tidak terduga,” jelasnya.
Ketua KI Sumbar, Noval Wiska, selaku praktisi media, menjelaskan, masalah yang sering terjadi terkait data pribadi yaitu berupa jual beli data pribadi di media sosial. Kebocoran data pribadi di fintech, asuransi dan lainnya, kasus bjorka yang menggegerkan Indonesia. Ancaman keselamatan diri warga. Bentuknya berupa doxing, imposter account, non-consentual intimate image (NCII). Cracking dengan tujuan mencuri data pribadi melalui media daring.
“Untuk melindungi data pribadi yang kita miliki, harus dimulai dari diri sendiri. Jangan menyebarkan data pribadi di medsos, jangan memberikan data pribadi ke orang yang tidak bertanggung jawab. Jangan latah, jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Hati-hati dengan rayuan teknologi, jangan memberikan data pribadi kepada siapapun sebelum kita mengetahui latar belakang dan izin resmi sebagai pemrosesan data dari orang yang meminta data pribadi tersebut,” ujarnya.
Media sosial merupakan sumber penyebaran data pribadi. Data dan informasi dapat diibaratkan sebagai sebuah tambang. Data pribadi di medsos akan mengubah hidup kita melalui algoritma. Data pribadi merupakan hak konstitusi dan kini dilindungi UU PDP. Membentuk ekosistem digital yang sehat.
(Ophik)
