Pengembangan Kasus Pencurian L300, Polisi Tetapkan Dua Oknum Debt Collector Jadi DPO

Lubukbasung, KABA12.com — Konsistensi Kepolisian Resor Agam dalam penyelesaian setiap kasus hukum dan kriminal di wilayahnya terus ditingkat.

Usai penyelidikan kasus terhadap enam Debt Collector yang diamuk massa hingga menewaskan satu orang nyawa di Maninjau Kecamatan Tanjungraya, karena diduga kasus pencurian mobil, Sabtu (30/03) siang, kini pihak kepolisian telah menetapkan dua orang oknum debt collector lainnya sebagai DPO.

Hal itu diungkapkan Kapolres Agam melalui Kasat Reskrim Iptu. Muhammad Reza, Minggu (31/03), setelah melakukan pengembangan penyelidikan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan para terduga yang diamankan. Didapatkan fakta bahwa delapan orang kawanan Debt Colector dari PT Bintang Barat Sumatera bermaksud menarik mobil L300 Pick Up BA 8025 BJ milik salah seorang masyarakat Sungai Jariang Kecamatan Lubukbasung. Saat mobil ditemukan berada di daerah Jorong Padang Koto Gadang Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan. Lalu empat orang debt collector P, ES, LC dan MI berada didalam mobil Suzuki Karimun BM 1455 ZF menunggu di jalan lintas. Kemudian empat debt collector lainnya, Muslim korban yang yang meninggal dunia setelah diamuk massa, lalu D, N dan T masuk ke ladang menggunakan mobil Avansa Warna Silver ke tempat mobil L300 tersebut berada,” jelas Iptu. M. Reza.

Selanjutnya, turun dua orang debt collector D dan Muslim mengambil secara paksa mobil kepada Sopir L300. Lalu, kedua pelaku melarikan mobil tersebut ke arah Lubukbasung dan terus ke Meninjau.

Kemudian, terjadi pengejaran oleh masyarakat Palembayan terhadap para Debt Collector itu dengan puluhan sepeda motor.

Sementara rekan pelaku N dan T yang berada di Mobil Avanza Silver kabur (DPO).

“Sesampai di daerah Siguhung Lubukbasung saat terjadi kejar-kejaran mobil L300 menabrak sepeda motor dan terus melaju ke arah Meninjau. Melihat hal tersebut masyarakat Lubukbasung bersama masyarakat Maninjau juga ikut mengejar serta melempari mobil dengan batu,” jelasnya lagi.

Selanjutnya sampai di Simpang 4 Pasar Maninjau, kawanan debt collector itu terkepung oleh para pengejar dan masyarakat setempat yang jumlah sekira 500 orang.

“Dimana saat terdesak mobil Pick Up L300 masuk/menerobos kedalam Kantor Koramil Tanjungraya, sementara mobil Suzuki Karimun dan langsung diamankan petugas disana,” sebutnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Agam Iptu. M. Reza menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik, maka terduga pelaku D, N dan T yang menjadi DPO patut diduga dengan 2 alat bukti yang cukup telah memenuhi unsur Tindak Pidana Perampasan dan atau Pencurian sebagaimana yang diatur dalam pasal 368 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 363 ayat 1 ke- 4 KUHP dengan ancaman hukum 9 Tahun Penjara.

Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap pelaku D sesuai dengan Surat Perintah Penahanan No: Sprint.Han/18/lll/2019 tanggal 31 Maret 2019.

“Sementara untuk jenazah Muslim yang tewas pasca diamuk massa, telah diserahkan kepada pihak keluarga Minggu, 31 Maret 2019 sekira pukul 02.00WIB dini hari dan langsung dibawa oleh keluarga yang diwakili oleh istri sah almarhum menuju Payakumbuh untuk penyelenggaraan pemakaman,” jelasnya.

(Jaswit)

0Shares