Hukum dan Kriminal

Pengedar Sabu Diringkus, 11 Paket Diamankan

Dharmasraya, KABA12.com — Seorang pengedar narkoba jenis sabu “BR” (43) warga Jorong Sungai Kayu Aro Nagari Sungai Limau, kecamatan Asam Jujuhan kabupaten Dharmasraya, berhasil diriingkus Satnarkoba Polres Dharmasraya pada Selasa (29/08) sekitar pukul 20.00 WIB di  Jorong Sungai Kayu Aro nagari Sungai Limau kecamatan Asam Jujuhan kabupaten Dharmasraya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sebanyak 11 paket narkoba jenis sabu-sabu yang akan diedarkan pada pembeli.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum KABA12.com dari Kapolres Dharmasraya melalui Kasat Narkoba, Iptu Kalbert, penangkapan penyimpan narkoba jenis sabu, berdasarkan keterangan dari masyarakat tentang aktifitas pelaku yang sering menerima tamu dan diduga kuat sedang transaksi narkoba. Tersangka sendiri sudah dijadikan target operasi (TO) kepolisian sejak dua bulan terakhir, tapi yang bersangkutan selalu berhasil lolos dari tangkapan.

Maka, polisi terus melakukan pengintaian, sampai pada Selasa mengetahui kebaradaan tersangka, polisi langsung mendatangi tersangka yang sedang memperbaiki mobilnya dan petugas langsung melakukan penggeledahan badannya namun tdk ditemukan BB.

Tapi, polisi tidak mau mengalah dan dilanjutkan ke dalam rumahnya, tapi juga tidak ditemukan barang bukti.

Kemudian petugas kembali menggeledah mobil tersangka, maka ditemukan narkotika diduga jenis shabu yang berada dalam dompet di dalam bak belakang sebelah pojok kanan belakang sopir. Selanjutnya, kemudian tersangka membuka dompetnya yang diperintahkan oleh petugas, ditemukan BB disaksikan  walinagari dan perangkatnya.

Selanjutnya, masih pada malam yang sama sekitar pukul 22.30 WIB tersangka dan BB dibawa ke Polres Dharmasraya guna pengusutan lebih lanjut yang sebelumnya dicek urine di RSUD Pulau Punjung dengan hasil positif mengandung metampetamin.

Adapun BB yang berhasil diamankan yaitu, 11 paket sedang diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip bening.

Tiga buah sendok terbuat dari pipet plastik. Satu buah kotak hitam merk pagoda.

Satu buah dompet warna putih motif barbie. 20 lembar plastik klip bening. Satu unit mobil merk Toyota  BH 9462 LK. Atas pebuatannya ini, terang Kasat Narkoba, tersangka dijerat pasal 114 Subs 112 Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan termasuk sebagai pengedar narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

Polres Dharmasraya juga mengapresiasi kerjasama yang diberikan masyarakat nagari Sungai Limau kecamatan Asam Jujuhan, untuk turut mengantisipasi peredaran narkoba di kabupaten Dharmasraya.

(Ikhwan)

To Top