Tanahdatar, KABA12.com Pemkab.Tanahdatar melakukan penyesuaian jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintahannya. Jadwal kerja ini berlaku selama bulan Ramadhan 1439 Hijriyah.
Bupati Tanahdatar Irdinansyah Tarmizi saat apel bersama menjelang bulan Ramadhan di halaman kantor bupati di Pagaruyung, Rabu (16/05) mengatakan, jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja diperpendek menjadi 32,5 jam per minggu.
“Untuk jam kerja tidak sama seperti biasa, jam kerja masuk pukul 8.00 WIB dan pulangnya pukul 15.00 WIB, karena ini tentu juga berkaitan dengan persipan kita menjelang berbuka, jadi jam pulang lebih dipercepat,” sebutnya.
Begitu juga halnya bagi ASN yang melaksanakan lima hari kerja seperti petugas kesehatan, “pegawai rumah sakit karena jam pelayanannya enam hari satu minggu maka jam pulangnya juga lebih dipercepat lagi, yaitu jam 14.00 WIB,” tambahnya.
Irdinansyah menyebutkan, meski jam kerja diperpendek hal itu bukan menjadi alasan bagi ASN untuk lalai akan tugas dan tanggungjawabnya selaku pelayan masyarakat.
“Justru dibulan puasa inilah kinerja kita bertambah, karena selama kita bekerja dengan ikhlas mengharap Ridho Allah, pahalanya akan dilipat gandakan,” ingatnya.
(Jaswit)

Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999