Hukum dan Kriminal

Pemilik Ganja Diringkus

Bukittinggi, KABA12.com — Komitmen dari kepolisian memberantas peredaran narkoba terutama yang masuk ke wilayah Bukittinggi dan sekitarnya terus ditingkatkan oleh Satnarkoba Polres Bukittinggi.

Seperti dengan diringkusnya pemilik ganja Soni (40) Senin (04/09) sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya, Jalan Mr Asaat, Kelurahan Guguak Bulek Kecamatan MKS, Bukittinggi.

Dari keterangan Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana SIK MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Efriandi Azis SH,  terjaringnya pemilik narkoba ini berkat informasi  masyarakat yang dijadikan sebagai TO Satnarkoba Polres Bukittinggi.

Selain itu, aktifitas yang bersangkutan sudah membuat resah masyarakat.

Setelah melalui pengintaian dan dipastikan tersangka sedang berada di lantai dua rumahnya, tim buru sergap sangat hati-hati

Bahkan untuk menangkap tersangka polisi harus memanjat dinding rumah tersebut, karena jika polisi lewat tangga akan ketahuan oleh tersangka dan dengan mudah pelaku kabur dari sergapan aparat.

Tersangka yang sedang berada dalam kamarnya tidak bisa berbuat banyak, sebab tempat itu sudah dikepung oleh polisi.

Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa satu buku bermerk pelajaran membaca dan menulis diragana dan katakana yang di atasnya terdapat narkotika diduga jenis ganja di atas lantai kamar.

Saat  dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam buku tersebut ditemukan satu bungkus kertas paper merk King size slim warna hitam.

Pada saku celana pendek warna putih merk lucci milik tersangka yang tergantung di belakang pintu kamar juga ditemukan satu paket kecil narkotika yang diduga jenis ganja terbungkus plastik warna bening.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk tersangka pemilik ganja ini, jelas  Kasat Narkoba dijerat pasal 111 Subs 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang menyimpan, memiliki. narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.

(Ikhwan)

To Top