Pastikan Hak Pilih Warga, KPU Agam Buka 99 Posko GMHP

Lubukbasung, KABA12.com — 17 Oktober 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam bersama stakeholder setempat mendeklarasikan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) dengan membuka posko di 99 titik di seluruh Kabupaten Agam. Kegiatan ini juga serentak dilaksanakan oleh KPU seluruh Indonesia.

Ketua KPU Agam, Riko Antoni usai mendeklarasikan gerakan melindungi hak pilih di GOR Rang Agam Lubukbasung mengatakan, GMHP dilakukan sebagai upaya untuk menyempurnakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan cara memastikan warga masuk dalam daftar pemilih pada Pemilu 2019.

“Jadi kita menjaring dan mengakomodir pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, tapi tidak terdaftar didalam daftar pemilih tetap untuk bisa didaftarkan jadi pemilih pada pemilu 2019. Untuk melakukan hal itu kita bentuk posko di 82 nagari, 16 kecamatan dan 1 di tingkat kabupaten yang lokasi ada di kantor KPU Agam di Lubukbasung,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, untuk menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat tersebut posko GMHP dibuka dari 1-28 Oktober 2018 selama jam kerja, mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Apabila terdapat masyarakat yang belum terdaftar, maka data mereka akan dimasukkan oleh petugas yang berada di posko ke daftar pemilih dengan menunjukkan KTP elektronik.

“Untuk mencek apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih pada tahun 2019, kita juga bisa mencek sendiri dengan cara mengakses www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id,” ulasnya.

Ketua KPU Kabupaten Agam menyebutkan, sejak dilakukan sosialisasi GMHP pada awal Oktober lalu, pihaknya telah menampung beberapa keluhan, masukan dan tanggapan dari masyarakat. Diantaranya terkait tentang pemutakhiran DPT, seperti warga yang telah memilki hak pilih tapi belum memiliki KTP elektronik, serta adanya laporan mengenai masukan terkait pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, baik itu yang sudah meninggal, pindah ataupun yang lainnya, dan juga ada masyarakat yang datang untuk memperbaiki elemen/data identitas pemilih.

“Syarat jadi pemilih yang bersangkutan harus sudah melakukan perekaman dan memiliki KTP elektronik. Untuk menyelesaikannya kita selalui berkoordinasi dengan Disdukcapil Agam, dan dinas juga sangat mendukung untuk melakukan gerakan perekaman E-KTP hingga ke nagari-nagari. Jadi membuka peluang bagi orang yang sudah memilki hak pilih agar terdaftar nantinya,” sebutnya.

Berdasarkan data per 21 Juli 2018, saat ini masih terdapat sekitar 10.084 orang data pemilih potensi non KTP elektronik yang belum masuk dalam daftar pemilih. Sementara jumlah daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap satu sebanyak 318.786 orang.

“Mengingat kita masih membuka masukan dan tanggapan dari masyarakat, untuk jumlah data pemilih ini nantinya tentukan akan bertambah. Nanti jumlahnya akan kami tetapkan di rapat pleno,” tambahnya.

Dalam momen tersebut, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekda Agam, Dafrines juga mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan posko yang telah disediakan KPU Agam.

“Mari kita ajak keluarga, teman dan lainnya yang sudah berusia 17 tahun ke atas untuk memeriksa daftar pemilih ke posko GMHP yang ada di masing-masing nagari dan kecamatan. Karena dengan begitu pelaksanaan pemilu akan berjalan dengan baik nantinya. 1 suara dari masyarakat akan menentukan masa depan untuk 5 tahun kedepan,” ajaknya.

(Jaswit)

0Shares