DPRD Agam

Paripurna DPRD Agam, RPJPD 2025-2045 Dibahas

Lubukbasung,kaba12 — Ketua DPRD Agam Dr. Novi Irwan, pimpin Sidang Paripurna Penyampaian Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (PJPD) tahun 2025-2045, yang disampaikan oleh Bupati Agam diwakili Sekretaris Daerah H.Edi Busti di ruang sidang utama DPRD Agam, Senin,(6/5).

Sidang paripurna yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Suharman, sejumlah anggota DPRD, unsur Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Sekwan dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab. Agam itu, membahas materi utama mendengarkan nota pengantar Ranperda RPJPD 2025-2045 yang disampaikan Sekab.Agam.

Dalam nota pengantarnya, H.Edi Busti menyebutkan, dokumen RPJPD memiliki peran strategis dan posisi mendasar dalam menjawab tantangan masa depan dan menjaga keberlanjutan pembangunan Kabupaten Agam. RPJPD 2025-2045 menjadi pedoman bagi daerah dalam menyusun rancangan teknokreatif RPJMD 2025-2029 yang menjadi acuan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam penyusunan visi misi dan program pada pemilihan kepala daerah tahun 2024.

“Kita yakin dapat menjalankan amanat besar tersebut melalui upaya bersama, kolaborasi dan memberi kontribusi terbaik yang kita miliki untuk kemajuan Agam dua puluh tahun mendatang,” ujarnya.

Ditambahkan, pembangunan daerah harus terintegrasi dengan pembangunan nasional. Dalam implementasinya, pemerintah daerah dapat memanfaatkan kearifan lokal, daya saing, inovasi dan kreativitas daerah, salah satunya memperhatikan RPJPN 2025-2045, sesuai kewenangan, karakteristik, inovasi dan pengembangan daerah.

Berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024, yang diperkuat dengan kebijakan Gubernur Sumbar terdapat perkembangan yang dinamis terhadap materi dan subtansi dokumen RPJPD,dimana RPJPD Kabupaten Agam 2025-2045 mengangkat visi “Agam Maju, Berkelanjutan Berdasarkan Agama dan Adat”.

“Harapan kami, melalui pembahasan lebih lanjut bersama DPRD akan memperoleh masukan, tanggapan, saran dan koreksi yang akan dituangkan dalam kesepakatan terhadap Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Agam tahun 2025-2045.

(HARMEN)

To Top