Lubukbasung, kaba12.com — Bupati Agam, Dr. H. Indra Catri sampaikan nota penjelasan tentang Ranperda perubahan Perda Kabupaten Agam Nomor 13 tahun 2016, terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari dalam sidang paripurna DPRD Agam di ruang sidang utama, Senin,(20/7).
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Agam, Novi Irwan didampingi beberapa unsur pimpinan, dihadiri Sekab.Agam H.M.Dt.Maruhun, anggota DPRD Agam dan para kepala OPD Pemkab.Agam baik hadiri langsung di ruang sidang utama DPRD Agam maupun melalui daring.
Dalam nota penjelasan dipaparkan Bupati Indra Catri, Perda Kabupaten Agam Nomor 13 tahun 2016 tetang pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari perlu disesuaikan, seiring diterbitkannya Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dijelaskan, dalam perubahan Permendagri itu, terdapat empat substansi perubahan yakni persyaratan perangkat nagari, pemberhentian perangkat nagari, kekosongan jabatan perangkat nagari dan pengangkatan kembali perangkat nagari, “ masa kerja perangkat nagari menjadi poin penting dalam perubahan regulasi tersebut. Permendagri Nomor 67 tahun 2017 memberikan kepastian hukum kepada perangkat nagari, untuk mengabdi dalam membangun nagari sampai usia 60 tahun, “ ulasnya.
Meski terjadi penggantian pemimpin di nagari, walinagari terpilih selaku penyelenggara pemerintah di nagari, tidak bisa serta merta mengganti perangkat nagari dengan alasan apapun, kecuali terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagai perangkat nagari.
Hal itu, sebut Indra Catri, sejalan dengan rencana program pemerintah pusat, yang akan menetapkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) bagi perangkat desa yang ada di seluruh Indonesia.

Disisi lain, terkait periodesasi jabatan, di dua periode ini bahwa perangkat nagari sebagai penyelenggara pemerintahan nagari, memiliki kedudukan yang hampir sama dengan PNS, dan sama-sama memiliki kepastian hukum untuk masa jabatan yang teregistrasi serta diakui kedudukannya secara nasional. “Perbedaan yang mendasar adalah perangkat nagari tidak bisa berpindah tugas dari satu nagari ke nagari lain,” sebutnya.
Menindaklanjuti hal itu, Pemkab Agam sudah menyusun Ranperda tentang perubahan Perda Kabupaten Agam Nomor 13 tahun 2016, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari.
HARMEN
