Panik Digerebek, Amaik Simpan Sabu di CD

Maninjau, KABA12.com — Panik digerebek petugas, seorang pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu di Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam menyembunyikan barang bukti di celana dalamnya.

 Kapolres Agam, melalui Humas Aiptu Yan Frizal mengatakan, tersangka berinial RK alias Amaik Polo (30) warga jorong Pauh Taruko, Nagari Koto Baru, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

“Tersangka diamankan di sebuah rumah di Jorong Railia,  Nagari Duo  Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam,  Kamis,(27/07) dini hari,” ujarnya kepada KABA12.com.

Dijelaskannya, Amaik Polo memang sudah menjadi incaran Polres Agam atas bisnis haram yang sudah cukup lama digelutinya.

Dari penggerebekan, polisi berhasil mengamankan,  1 lembar kertas rokok yang didalamnya berisi satu paket besar narkoba golongan 1 jenis sabu yang di bungkus plastik warna kuning, serta 4 paket kecil sabu yang dibungkus sedotan minuman yang disembunyikan Amaik di dalam celana dalam yang sebelumnya disimpan di saku belakang celana, satu unit telepon genggam serta uang tunai diduga hasil penjualan narkoba berjumlah Rp. 352.000.

Kini Amaik beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna penyelidikan lebih lanjut, atas bisnis haramnya, Amaik di ancam KUHP UU narkotika, pasal 114 (1) juncto 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

(Johan)

0Shares

One Reply to “Panik Digerebek, Amaik Simpan Sabu di CD”

  1. asslmlkm,
    terimakasih dan salam hormat buat kepolisian kapolres agam beserta jajaranya, berantas terus pak, kapan perlu tembak kakinya pak, biar mereka jera dan tidak mengulangi perbuatanya lg setelah keluar dari penjara.

Comments are closed.