Lubuk Basung, KABA12.com — Puluhan admin dan pejabat penghubung di lingkungan pemerintah kabupaten Agam mengikuti bimbingan teknis Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) di aula kantor Bupati Agam, Kamis (27/07).
Asisten III Bidang Administrasi Umum, Dafrines, SE. saat membuka secara resmi kegiatan itu mengatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mentargetkan tahun 2017, seluruh sistem pengaduan pelayanan publik milik pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten/kota dapat terhubung atau terintegrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang saat ini dikelola Kementerian PAN-RB.
Untuk itu perlu bimtek bagi para admin dan pejabat penghubung di lingkungan Pemkab. Agam, agar pejabat fungsional yang bertanggungjawab atas pengelolaan pengaduan pelayanan publik dapat berjalan normal.
” Sasarannya agar terjalin optimal keterhubungan, aktivasi, user serta password bagi para admin dan pejabat penghubung,” ujarnya.
Bimbingan teknis yang diikuti 52 peserta itu langsung mendatangkan Kasubid Pelaksana Monitoring SP4N dari Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan-RB Rosikin, S.Si. dan Kepala Ombudsman Provinsi Sumatera Barat Yunafri sebagai pemateri.
Dalam pemaparannya, Rosikin menyebutkan, Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 tahun 2016, seluruh pemerintah daerah diharapkan bisa terhubung dengan aplikasi.
Untuk itu Kementerian PANRB membentuk sistem LAPOR!-SP4N dalam membantu pemerintah di daerah menyelesaikan persoalan pengelolaan pengaduan, serta mendorong para pimpinan daerah agar menghubungkan sistem pengelolaan pengaduan masing-masing dengan yang saat ini dikelola Kementerian PANRB.
Hal itu sesuai dengan road map kementerian PAN-RB, melalui aplikasi LAPOR!-SP4N dapat memetakan sekaligus melihat bagaimana statistik kinerja bersama dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
” Ini akan membantu pimpinan daerah dalam metindaklanjuti aspirasi masyarakat, dimana era open data tidak bisa kita cegah, masyarakat bisa sampaikan semua aspirasinya, tapi sesuai dengan prosedur yang ada,” katanya.
Ia menambah, prosedur LAPOR!-SP4N sangat mudah, masyarakat cukup menyampaikan aduan aspirasinya melalui SMS (AGAM (spasi) aduan) kirim ke 1708, bisa juga melalui aplikasi twitter dengan hastag (#aduanagam), atau langsung mengunjungi website (www.lapor.go.ig).
Aspirasi masyarakat akan langsung masuk dan diterima oleh admin dan penjabat penguhub untuk diverifikasi sebelum diteruskan ke OPD terkait aduan warga tersebut.
” Jadi hal ini memudahkan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti aspirasi warganya,” ujar Rosikin.
(Jaswit)
