Agam, KABA12.com — Kantor Imigrasi kelas II Agam menahan satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar yang ditangkap karena izin tinggal yang sudah habis (overstay). Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Agam Ezardy Syamsoe mengatakan, warga Myanmar itu bernama Zaw Zaw (35) dan telah menetap selama empat tahun di jorong Sigiran Tanjung Sani, kecamatan Tanjung Raya, kabupaten Agam. “Dia kita amankan pada 12 Januari lalu dirumahnya di Sigiran,” ungkapnya.
Ezardy Syamsoe menjelaskan, Zaw Zaw telah menetap sejak tahun 2012 di Sigiran, “kesalahannya overstay karena telah menetap sejak tahun 2012 hingga sekarang dan sampai sudah memiliki anak,” jelas Ezardy Syamsoe dalam eksposnya di Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Jumat (10/02).
Diketahui Zaw Zaw bertemu dengan istrinya, saat istrinya menjadi TKI di Malaysia, “mereka bertemu, lalu menikah di Malaysia dan kembali ke Indonesia, namun tidak melapor ke pihak migrasi,” ujarnya.
Atas hal itu, Zaw Zaw harus mengikuti penegakan hukum keimigrasian melalui upaya Pro Justitia (Projus) dengan membayar denda dan selanjutnya akan di deportasi ke negara asalnya.
(Jaswit)
