Lubuk Basung, KABA12.com — Pemkab Agam bereaksi keras menyusul ditangkapnya RFA (38) oknum ASN Dishub Agam oleh Satresnarkoba Polres Bukittinggi Kamis kemarin. RFA ditangkap polisi usai membeli paket shabu senilai Rp.300.000, di Tarok Dipo, Guguak Panjang, Bukittinggi. Saat ditangkap tersangka masih memakai seragam dinas perhubungan berlambang Agam dan kini diamankan di Makopolres Bukittinggi untuk pengusutan lebih lanjut.
Bupati Agam H. Indra Catri waktu dikonfirmasi KABA12.com membenarkan kasus tersebut. Indra Catri mengaku sudah mendapat laporan dari Kadishub Agam terkait dengan ditangkapnya ASN Pemkab Agam berinisial RFA yang bertugas di Bidang KEUR Gaduik, Tilatang Kamang, oleh Satresnarkoba Polres Bukittinggi dan diduga tersangka diduga usai membeli shabu.
Ditegaskan Indra Catri, pihaknya tidak mentolerir tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan dan akan diperlakukan sama dengan tindak kejahatan lain jika terbukti. Ditambahkan bupati, apalagi kasus narkotika yang termasuk ekstraordinary crime,” kita tidak akan melindunginya, kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Indra Catri dengan nada serius.
Kecewa-Prihatin Bupati Agam itu mengaku kecewa dan prihatin akan kasus tersebut, ditengah gencarnya perang narkoba dengan segala bahaya buruk yang ditimbulkan, masih ada ASN yang bermain api.
Pemkab Agam sudah menggelar program perang terhadap narkoba, yang dilakukan beberapa tahun terakhir, dengan sosialisasi, himbauan dan tes urine untuk seluruh ASN yang dimulai pejabat eselon II,” komitmen kita tegas, perangi narkoba karena merusak sendi-sendi adat dan agama, kasus ini pukulan telak buat kita dan tersangka akan dijatuhkan sangsi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Indra Catri lagi.
(Harmen)