Optimalkan Pajak Rokok, BPJS Bukittinggi Bersinergi Dengan Pemangku Kepentingan di Agam

Lubukbasung, KABA12.com — Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan butuh dukungan dari berbagai pihak, tidak terkecuali para pemangku Kepentingan Utama. Seperti halnya pada wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bukittinggi dengan wilayah Kabupaten Agam.

Pemerintah Kabupaten Agam turut berkomitmen dan mendukung program yang diusung Presiden Joko Widodo tersebut. Hal ini dapat dilihat dari kegiatan Forum Para Pemangku Kepentingan yang diadakan di ruang pertemuan Kantor Bupati Agam di Padanbaru Lubukbasunh beberapa waktu lalu.

Kegiatan yang dihadiri Sekda Agam, Kepala Dinas Kesehatan, Badan keuangan Daerah, Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kejaksaan Negeri Lubuk Basung membahas tentang penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerjasama yang strategis dengan tujuan tercapainya satu visi dan misi optimilisasi Program JKN – KIS.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Sjahjadi menyampaikan, BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraannya perlu bersinergi terus dengan para pemangku kepentingan utama, terutama Pemerintah Daerah untuk bekerjasama mengoptimalkan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan, sumber daya manusia serta mengalokasikan anggaran khususnya anggaran pajak rokok yang telah diatur dalam Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri kesehatan, pajak rokok bisa dialokasikan untuk pendanaan Program Jaminan Kesehatan sebesar 75% dari alokasi pelayanan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, melalui forum ini diharapkan kita bisa bersinergi dalam pengoptimalan pajak rokok sehingga kita semua memiliki satu pemahaman yang sama,” ujarnya.

Sjahjadi menjelaskan, berdasarkan data sampai dengan 01 April 2018, terdapat 1.070.670 jiwa penduduk Kabupaten Agam yang telah terdaftar dalam Program JKN – KIS dan sebanyak 98.331 jiwa penduduk miskin telah terintegrasi dalam Jaminan Kesehatan Nasional segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI APBD).

“Dengan kata lain masih ada sekitar 25,68% dari total jumlah penduduk Agam yang belum memiliki Kartu JKN – KIS,” ungkapnya.

Kacab BPJS Kesehatan Bukittinggi itu berharap agar seluruh stakeholder bersama BPJS Kesehatan dapat mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk penjaminan kesehatan penduduk Kabupaten Agam, “jika masyarakat sehat tentunya dapat meningkatkan produktifitas masyarakat yang akan berdampak kepada peningkatan ekonomi khususnya di Kabupaten Agam,” terangnya.

Menanggapi gal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Martias Wanto menyampaikan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak – pihak terkait harus ikut berperan aktif dan berkontribusi dalam optimalkan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat tersebut.

“Kita semua harus saling koordinasi dalam memecahkan dan menyelesaikan permasalahan karena ini program negara yang harus kita sukseskan sesuai dengan amanat UUD 1945. Kita akan telaah lebihlanjut terkait hal ini,” sebut Sekda.

BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bukittinggi memiliki wilayah kerja yang mencakup lima daerah, yaitunya Kabupaten Agam, Kota Bukittinggi, Kota Padangpanjang, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.

(Jaswit)

0Shares