Kaba Terkini

Ops. Libas Judi di Tanjung Raya, Imam Diringkus Polisi di Jorong Bancah

Maninjau, kaba12.com — Lagi, operasi pemberantasan judi digelar di jajaran Polres Agam.

Selasa, (23/8) malam, tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya meringkus RM alias Imam (40) di salah satu warung di Jorong Bancah, Nagari Maninjau, kecamatan Tanjung Raya saat tengah asyik main judi jenis toto gelap (togel) di ponselnya.

Bersama pelaku RM, tim Polsek Tanjung Raya berhasil mengamankan barang bukti berupa HP merk Retmi A10 berisi aplikasi judi online dan uang tunai Rp. 150.000 yang saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tanjung Raya.

Penangkapan terhadap RM alias Imam di Jorong Bancah, Nagari Maninjau itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP. Ferry Ferdian melalui Kapolsek Tanjung Raya AKP. Yudi Partanto didampingi Riqoel Sikumbang, staf Humas Polres Agam menjawab kaba12.com.

Dijelaskan, penangkapan terhadap RM alias Imam itu dilakukan petugas kepolisian setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sedang bermain judi togel online.

Mendapat laporan tersebut petugas, dipimpin Kapolsek Tanjung Raya AKP.Yudi Partanto langsung mendatangi lokasi yang berada di jorong Bancah Nagari Maninjau Kecamatan Tanjung Raya.

Ditambahkan, di lokasi petugas mendapati MR alias Imam sedang asyik bermain judi togel online dengan menggunakan HP Merk Redmi 10A miliknya dan uang tunai Rp.150.000.

” MR alias Imam langsung diamankan dan dibawa ke Makopolsek Tanjung Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut, “jelas Partanto.

Operasi libas perjudian sendiri di wilayah hukum Polres Agam yang sepanjang Agustus ini gencar digelar, sudah berhasil mengungkap kasus judi Polres Agam dan Polsek jajaran sebanyak 10 kasus, dengan tersangka 24 orang.

Dari total 10 kasus itu, masing-masing hasil operasi Polres Agam 6 kasus, Polsek Palembayan 1 kasus, Polsek Ampek Nagari 1 kasus, Polsek Tanjung Mutiara 1 kasus dan Polsek Tanjung Raya 1 kasus.

HARMEN

To Top