Masuki Masa Kampanye, KPU Agam Ingatkan Parpol Soal APK

Lubukbasung, KABA12.com — Sejak 23 September 2018 masa kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) telah dimulai dan tahapan ini akan berakhir pada 13 April 2019 nanti.

Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Agam, Zainal Abadi mengatakan, kampanye merupakan salah satu tahapan penting dari semua rangkaian pemilu. Karena pada masa ini para partai politik peserta pemilu meyakinkan pemilih dengan program visi dan misi yang mereka tawarkan.

“Sesuai tahapan Pemilu, saat ini memang sudah memasuki masa kampanye, baik untuk Pileg maupun Pilpres. Masa kampanyenya lumayan panjang, yakni 6 bulan lebih,” kata Zainal.

Selama masa kampanye, calon legislatif (caleg) maupun pasangan calon presiden/ calon wakil presiden boleh memasang alat peraga kampanye (APK).

Dimana hanya ada dua APK yang diperboleh, yaitu APK yang dibuat sendiri peserta pemilu (Partai Politik) dan APK yang difasilitasi oleh KPU.

“APK itu berupa umbul-umbul, spanduk dan baliho, hanya boleh dibuat partai politik yang menjadi peserta pemilu, bukan calegnya. Serta juga ada difasilitasi KPU seperti 10 baliho dan 16 spanduk per peserta pemilu per kabupaten atau kota. Sementara yang dapat dibuat oleh peserta pemilu, hanya 5 baliho dan 10 spanduk per nagari per peserta pemilu, dimana desainnya paling sedikit memuat visi, misi dan program parpol,” jelasnya.

Komisioner KPU Agam itu menyebutkan, selain APK ada juga bahan kampanye, dan hal ini diperbolehkan bagi calon legislatif (caleg) untuk membuatnya. Seperti, selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin dan alat tulis.

“Masing-masing item itu paling tinggi harganya Rp.60.000, yang jelas bukan menjanjikan materi uang atau money politics,” tegasnya.

Zainal Abadi juga mengingatkan, selama masa kampanye, peserta pemilu dilarang menghasut, mengadu domba, mengagu trantibum, menebarkan kekerasan atau ancaman, merusak atau menghilangkan APK, menggunakan fasilitas gedung pemerintah, tempat ibadah, pendidikan dan dilarang keras menggunakan atau menanjjikan pemberian materi uang kepada peserta kampanye (money politics).

Dijelaskan,KPU Agam sebelumnya sudah menetapkan lokasi yang akan menjadi titik pemasangan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu. Dimana terdapat 1.335 titik lokasi yang tersebar di 82 nagari yang ada di Kabupaten Agam.

“Kampanye dilakukan sesuai dengan prinsip yang telah ditetapkan dalam PKPU No.23 tentang kampanye pemilu 2019 dimana dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka dan dialogis. Jika kampanye dilakukan lebih dari ketentuan yang telah ditetapkan, maka hal itu dianggap sebagai pelanggaran dan akan ditindak oleh Bawaslu,” jelasnya.

(Jaswit)

0Shares