Kaba Bukittinggi

Maret 2017, Disdukcapil Bukitttinggi Terbitkan KIA

Bukittinggi, KABA12.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Bukittinggi akan menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA), Maret 2017 mendatang. Kebijakan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.

KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia 0 hingga 17 tahun (kurang satu hari).

Sekretaris Disdukcapil Bukitttinggi, Masriwal mengatakan, pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.

“Bentuk KTP anak ini nantinya akan berisikan nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya, bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Nanti setelah usia 18 tahun ke atas, baru wajib perekaman sesuai dengan KTP elektronik,” jelas Masriwal pada KABA12.com saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (24/01).

Menurutnya, selama ini untuk anak yang sudah sekolah, identitasnya berupa kartu pelajar, namun bagi anak yang belum sekolah identitasnya hanyalah berupa akte yang riskan untuk dibawa, “KIA ini konsepnya sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memberikan identitas serta tercatat dalam kependudukan masing-masing daerah,” ujar Sekretaris Disdukcapil itu.

KIA merupakan perwujudan kesungguhan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi anak. Melalui KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri.

“Saat ini jumlah anak di Bukittinggi yang telah memiliki akte kelahiran 39.947 orang, ada sekitar 7.088 lagi, belum memiliki akte, untuk itu diawal realisasinya nanti di bulan Maret, kita akan langsung menjemput bola dengan mendatangi sekolah PAUD, SD, dan SMP, serta kita akan buat kerjasama dengan bidan rumah bersalin,” pungkas Masriwal.

(Jaswit)

To Top