Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Agam Harapkan Kinerja Walinagari Makin Maksimal

Lubukbasung, KABA12 — Bupati Agam, Dr H Andri Warman, resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan untuk 92 walinagari di Kabupaten Agam. Pengukuhan ini merupakan langkah seiring dengan undang-undang terbaru yang mengatur masa jabatan walinagari dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Pengukuhan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Acara itu berlangsung di Balairung Rumah Dinas Bupati di Padang Baru, Lubukbasung, Senin (9/9).

Bupati Agam Andri Warman mengatakan ia, perpanjangan masa jabatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas antara pemerintah nagari, kecamatan, dan kabupaten.

Ia berharap dengan perpanjangan masa jabatan walinagari, sinergitas dan kinerja pemerintah nagari, kecamatan dan kabupaten bisa semakin solid.

“Dengan diperpanjangnya masa jabatan ini, diharapkan kolaborasi antara berbagai level pemerintahan akan semakin solid dan maksimal,” ujarnya kepada wartawan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Agam, Handria Asmi menambahkan bahwa perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun memberikan kesempatan bagi walinagari untuk lebih maksimal dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan di tingkat nagari.

“Dengan periode yang lebih panjang, walinagari dapat lebih baik dalam mengayomi masyarakat dan melakukan pengabdian. Kami yakin ini akan memperbaiki kualitas pembangunan di nagari ke depan,” kata Handria.

Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara nagari dan pemerintah kabupaten. “Dengan perpanjangan ini, sinkronisasi antara nagari dan pemerintah kabupaten akan lebih baik, yang akan memperlancar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan,” sebutnya.

Untuk memastikan pelaksanaan program sesuai dengan prioritas daerah, DPMN Agam akan terus melakukan evaluasi berjangka terhadap walinagari. Misalnya akan melakukan rapat koordinasi secara rutin dan berkala untuk mengevaluasi dan menyesuaikan program yang belum sesuai dengan prioritas pemerintah daerah.

“Rapat koordinasi akan dilakukan maskimal kepada walinagari sehingga kita bisa mengevaluasi dan melihat mana program prioritas dan yang tidak,” katanya.

Pihaknya meyakini perpanjangan masa jabatan walinagari ini akan mendukung jalannya pembangunan yang terencana, dan sesuai dengan program prioritas pemerintah pusat hingga ke tingkat nagari.

Diketahui, terdapat tiga kelompok walinagari yang masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun. Diantaranya, sebanyak 29 walinagari dengan periode 2019-2025 diperpanjang hingga 2027, 25 walinagari dengan periode 2021-2027 diperpanjang hingga 2029, dan 38 walinagari dengan periode 2023-2029 diperpanjang hingga 2031.

(Bryan)

0Shares