Kaba Agam

Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 8 Tahun, 92 Walinagari di Agam Dikukuhkan

Lubukbasung, KABA12 — Bupati Agam Dr H Andri Warman mengukuhkan perpanjangan masa jabatan sebanyak 92 walinagari di Agam dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Pengukuhan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Acara pengukuhan berlangsung di Balairung Rumah Dinas Bupati di Padang Baru, Lubukbasung, Senin (9/9).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Agam, Handria Asmi dalam sambutannya menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan implementasi dari undang-undang terbaru yang mengatur masa jabatan walinagari.

Langkah ini juga sejalan dengan surat Sekjen Kemendagri Nomor: 100.3.5.5/2065/SJ, yang menegaskan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ia menyebut terdapat tiga kelompok walinagari yang masa jabatannya diperpanjang, diantaranya 29 walinagari dengan periode 2019-2025 diperpanjang hingga 2027, 25 walinagari dengan periode 2021-2027 diperpanjang hingga 2029, dan 38 walinagari dengan periode 2023-2029 diperpanjang hingga 2031.

“Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memaksimalkan kinerja para walinagari dalam membawa perubahan yang signifikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Ia menekankan pentingnya pelayanan yang optimal dan perencanaan yang matang untuk kemajuan nagari.

Bupati Agam Dr H Andri Warman mengucapkan selamat kepada 92 walinagari dikukuhkan masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Ia berharap melalui perpanjangan masa jabatan tersebut dapat memaksimalkan kinerja kepala desa dalam membawa perubahan yang mendasar untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat

Ia juga menekankan pentingnya pelayanan yang optimal dan perencanaan yang matang untuk kemajuan nagari.

“Selamat kepada 92 walinagari yang sudah dikukuhkan. Mudah-mudahan koordinasi yang bagus dengan semua pihak bisa mewujudkan Agam yang lebih maju,” jelasnya.

Ia juga mendorong walinagari untuk meningkatkan sinergitas dengan semua pihak, karena ujung tombak pelayanan pemerintahan berada di tingkat nagari.

Selain itu, dalam acara tersebut juga diserahkan piagam penghargaan Lencana Desa Mandiri dari Kemendes PDTT kepada 30 nagari. Penghargaan ini diharapkan dapat memperkuat fungsi walinagari dalam hal akuntabilitas dan transparansi, serta memotivasi nagari lainnya untuk mencapai status mandiri.

(Bryan)

To Top