Kaba Terkini

KPUD 50 Kota. Belajar dan Fokus Untuk Pemilu 2019

50 Kota, kaba12.com — Menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) periode 2018 – 2023 memang sarat ujian sejak awal dilantik.

Hal itu, tidak terlalu berlebihan, seperti dikisahkan ketua KPUD Kabupaten Limapuluh Kota, Masnijon, dimana mereka harus diambil sumpah jabatan pada hari ke 2 hari raya Idul Fitri, 16 Juni 2018 lalu.

“Sejak awal dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh ketua KPU RI, integritas kita sebagai penyandang amanah rakyat untuk menyelenggarakan pemilihan umum sudah harus diuji. Kepentingan pribadi maupun keluarga harus berada diurutan kesekian ketika telah dipercayakan oleh negara,” ungkap Masnijon.

Tidak sampai disitu, ulasnya, dengan komposisi komisioner yang keseluruhannya (saat itu masih berjumlah 3 orang) notabene wajah baru, dipaksa mampu berlari kencang usai dikibarnya bendera start memang sangat menguji nyali.

Sehingga jujur diakui membuat ketiga komisioner ketika itu Drs. Masnijon, Amfreizer S.Ag dan Eka Ledyana S.IP terengah -engah dan keteteran.

“Fokus dan terus belajar merupakan satu-satunya strategi kami agar mampu langsung bekerja melaksanakan tahapan-tahapan pemilu yang telah menunggu. Alhamdulillah, saat ini hasil yang telah kami capai tidak memungkiri kerja keras yang telah kami korbankan selama 6 bulan terkahir,” tutur Masnijon.

Saat ini, KPUD Limapuluh Kota telah mendapat tambahan tenaga serta amunisi baru sejak bergabungnya Rina Fitri S.Pt dan Arwantri S.Ag dalam jajaran komisioner sesuai aturan KPU RI yang baru.

Termasuk telah dikukuhkannya sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta badan-badan ad-hock penyelenggara pemilu lainnya.

Khusus untuk Devisi Teknis, KPUD telah memulai tahapan pekerjaan sejak 1 Juli 2018 lalu dengan mengumumkan pengajuan daftar calon anggota legislatif kepada seluruh partai politik peserta pemilu di Kabupaten Limapuluh Kota maupun masyarakat umum. Untuk menciptakan tata kelola kerja yang sistematis menurut aturan perundangan, KPUD bersama partai politik juga melaksanakan bimbingan teknis penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Tahapan selanjutnya, KPUD memulai proses penerimaan pengajuan daftar bakal calon dari 16 partai politik peserta pemilu di Kabupaten Limapuluh Kota, hanya 15 partai yang mengajukan bakal calon anggota DPRD.

Partai yang tidak mengajukan calon yakni PKPI. Kegiatan selanjutnya verifikasi kelengkapan administrasi daftar bakal calon anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota sebanyak 482 orang caleg.

Selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar bakal calon kepada parpol.
Pada tahapan ini, hanya 87 caleg yang Memenuhi Syarat (MS) dan 395 caleg lainnya Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Meski banyak caleg yang belum memenuhi syarat, namun masih ada kesempatan untuk perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota.

Kerja keras serta diskusi yang alot antar sesama komisioner yang benar-benar menguras energi saat memverifikasi satu per satu berkas calon, membuahkan hasil yang tidak mengecewakan meskipun ketiga komisioner pada waktu itu masih pendatang baru, sambung komisioner termuda KPUD Limapuluh Kota, Amfreizer.

Lebih lanjut mantan kontributor Metro TV ini menjelaskan, setelah bekerja keras 5 hari terhitung 8 hingga 12 Agustus 2018 menyusun dan menetapkan Daftar Calon Sementara, akhirnya pada 12 Agustus 2018 diumumkanlah secara resmi DCS anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota kepada seluruh partai politik dan masyarakat, untuk kemudian nantinya akan dijadikan DCT yang telah memenuhi segala persyaratan menurut aturan perundangan yang ada.

Kemudian KPUD mulai meminta masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, disamping permintaan klarifikasi kepada Partai Politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota tersebut.

Pada tahapan ini ada beberapa tanggapan yang muncul, seperti ada beberapa caleg yang harus mundur dari jabatannya serta ada caleg yang terindikasi korupsi.

Tanggapan ini langsung dimintai klarifikasi kepada Partai Politik untuk diperbaiki dan dilengkapi, hingga disampaikannya kemudian secara berturut-turut pemberitahuan pengganti DCS, pengajuan penggantian bakal calon sampai proses verifikasi pengganti DCS.

“Akhirnya kami berhasil merampungkan seluruh proses tersebut hingga kemudian menyusun Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota. Berkat kerja keras dan tetap fokus disela-sela kesibukan menyusun data pemilih dan mengikuti berbagai bimbingan teknis lainnya, kami tetap bisa menetapkan DCT sesuai jadwal tahapan, yakni pada 20 September 2018 lalu,” terang Amfreizer.

Sepanjang pelaksanaan seluruh tahapan tadi, KPUD Limapuluh Kota hanya menerima 3 sanggahan atau gugatan dari partai politik. Diantaranya, diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menggugat status ketua Partai Politik yang bersangkutan tidak masuk dalam DCS, serta adanya salah seorang caleg perempuan yang tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan satu Dapil dicoret.

Selain itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga menggugat terdapatnya beberapa caleg dicoret dalam DCS akibat dicoretnya Dapil yang bersangkutan.

Termasuk gugatan Partai Demokrat sehubungan beberapa caleg mereka yang gelar kesarjanaannya tidak tercantum dalam DCS. “Alhamdulillah, seluruh gugatan dan sanggahan tadi bisa diselesaikan melalui mediasi oleh Bawaslu, dimana disepakati agar pemohon dan termohon sama-sama melalukan perbaikan dengan saling memenuhi persyaratan yang disyaratkan sesuai perundangan,” terang Amfeizer yang pada saat itu menjabat sebagai Kordiv Teknis dan Hukum.

Dari hasil proses mediasi oleh Bawaslu tersebut sejumlah caleg yang semula tidak memenuhi syarat, akhirnya bisa memenuhi syarat, sehingga KPU pun melakukan rapat pleno perbaikan keputusan Daftar Calon Tetap pada tanggal 29 Agustus 2018 dimana pada DCT yang semula 448 caleg berubah menjadi 469 caleg dari 14 partai yang mengajukan calon.
“Ini menjadi kebahagian tersendiri bagi kami komisoner KPU Kabupaten Limapuluh Kota, yang mampu menyelesaikan tahapan pencalonan dengan baik dan sesuai regulasi. Kesuksesan ini tentunya tidak terlepas dari kerjasama komisioner dan semangat tim teknis serta seluruh staf kesekretariatan yang bekerja siang dan malam,” ungkap Amfreizer.

Tidak sampai disitu, KPUD Limapuluh Kota saat ini juga sedang berjuang habis-habisan untuk mensosialisasikan upaya meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memberikan suara dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu 17 April 2019 mendatang.

Berbagai langkah dan strategi telah dilakukan, antara lain dengan melaksanakan sosialisasi kepada pemilih pemula, penyandang disabilitas, tokoh masyarakat seperti bundo kanduang, bertemu dengan kelompok pemuda sejumlah jorong maupun nagari.

Bahkan salah satu program sosialiasi yang tergolong baru, yakni program Lapau Demokrasi yang dicetuskan Amfreizer.

“Kebiasan masyarakat Minangkabau pada malam hari, para pemuda dan kaum bapak-bapak lebih suka nongkrong di lapau (duduk warung). Kebiasan ini kita manfaatkan untuk kegiatan sosialisasi dengan bentuk kegiatan Lapau Demokrasi. Komisioner didampingi staf mendatangi lapau yang ramai dikunjungi warga, dilapau inilah kita berdiskusi lepas tentang isu-isu kepemiliuan. Ternyata dari beberpa lokasi lapau yang kita kunjungi, antusias warga sangat tinggi yang ditandai dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan dari warga,” jelas Amfreizer.

Uniknya, kelima komisioner KPUD Kabupaten Limapuluh Kota ini tampak dinamis, harmonis serta fleksibel.

Pada beberapa kesempatan kerap terlihat pengambilan keputusan dan kebijakan menyangkut aspek-aspek pemilu dilakukan begitu cair dan mengalir dalam rapat-rapat yang nyaris tidak terlalu formal dan protokoler.

Dengan latar belakang pendidikan yang cukup matang maupun usia yang masih muda-muda, komunikasi dan saling keterbukaan menjadi landasan atas konsep fokus dan terus belajar yang mereka terapkan bersama untuk suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2019 yang tinggal hitungan 125 hari kedepan. (Opik/*)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999
To Top