KPU Agam Gelar Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pilkada Serentak 2024

Lubukbasung, Kaba12 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam gelar Sosialisasi Pendaftaran, Penyerahan, dan Verifikasi, Persayaratan, Minimal Dukungan Pemilih Bakal Pasangan, Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Agam 2024.

Sosialisasi digelar di Hotel Sakura Syariah, Lubuk Basung, Selasa, (7/5) yang dibuka Ketua KPU Agam Herman Susilo dihadiri para Komisioner KPU beserta jajarannya, Kepala Kesbangpol Bambang Wasirto, Danramil Lubukbasung dan Polres Agam.

Dalam sambutannya, ketua KPU Agam Herman Susolo menjelaskan, pihaknya sudah memulai tahapan Pilkada Serentak 2024, dengan berbagai sosialisasi dan oembahasan yang dilakukan di berbagai tahapan.

Disebutkan,terkait dengan pasangan calon dari jalur perseorangan wajib mengantongi 32.980 dukungan dengan sebaran minimal sebanyak 9 kecamatan.

”Untuk pasangan calon perseorangan, harus memiliki minimal 32.980 dukungan, lengkap dengan bukti foto copy KTP, dukungan bagi calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Agam berjumlah paling sedikit 8,5 persen dari DPT Pemilu 2024,” kata Herman Susilo.

Dijelaskan, masih ada tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. “Jika verifikasi administrasi terpenuhi, tim dari KPU akan melakukan verifikasi factual langsung ke pemilih yang masuk dalam lampiran dukungan pasangan calon perorangan tersebut,” jelasnya.

Disebutkan, KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Dalam peraturan itu disebutkan periode 27 Februari-16 November 2024 merupakan masa pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, dilanjutkan pada 24 April-31 Mei 2024 untuk penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

Lalu pada 5 Mei-19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, 31 Mei-23 September 2024 pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dan 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon.

Selanjutnya, 27-29 Agustus 2024 dilakukan pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus -21 September 2024 penelitian persyaratan calon, 22 September 2024 penetapan pasangan calon, 25 September-23 November 2024 pelaksanaan kampanye, dan 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara.

Kemudian, pada 27 November-16 Desember 2024 penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara.

(Taufiq)

0Shares